Hendak Jual Shabu Pria Di PT PSA kebun Tambusai Di Tangkap Polisi

Rokan Hulu9432 Dilihat
banner 468x60

 

banner 336x280

ROHUL, lintasbarometer.com

Sabtu 19 Desember 2020 sekira pukul 14.00 Wib diamankan Pria Yang Diduga pelaku tindak Pidana Memiliki, Menguasai atau Menyimpan Narkotika Golongan I jenis Shabu Di perusahaan PT Panca Surya Agrindo (PSA) Kebun Tambusai.

Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan lewat Paur Humas Polres IPDA Totok Nurdianto SH Pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 sekira pukul 14.00 Wib, Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada laki laki karyawan PT PSA hendak melakukan transaksi narkotika mendapat informasi tersebut pihak Polsek Tambusai langsung menuju TKP dan berkoordinasi dengan Satpam PT PSA untuk menutup palang di Pos Rajawali 2 tersebut.” terang Totok Pada Rilisnya.

Kemudian pelaku mengetahui kedatangan polisi dan pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya dan dilakukan pengejaran,sesampainya di pos Rajawali 2 PT. PSA pelaku ditangkap oleh satpam kemudian Kanit Reskrim bersama anggota dan satpam PT PSA melakukan penggeledahan terhadap pelaku disaku celana belakang pelaku ditemukan 1 (satu) plastic asoi warna putih dan setelah dibuka didalam plastic tersebut ditemukan 1(satu) buah kotak rokok Sampoerna dan didalam nya ditemukan 1 (satu) bungkus kecil sabu sabu dan 13 (tiga belas) plastic klem kecil.”Ucap Totok.

Lanjut Paur Humas Penangkapan Pelaku Narkotika ini Dipimpin langsung Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S,Sos Bersama Kanit Reskrim polsek Tambusai”Kini Pelaku Sudah Diamankan Di Mapolsek Guna Pemeriksaan dan pelaku Diancam Dengan Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1.”pungkas paur humas.(Awi/Ns)

banner 336x280