PTPN V Kebun Tandun kembali polisikan Petani Dirohul Hanya Karna 4 Tandan Sawit

Rokan Hulu5177 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

PTPN V Kebun Tandun, Kecamatan Tandun, polisikan seorang warga Rokan Hulu (Rohul), Riau, dengan tuduhan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik BUMN,

banner 336x280

Petani berinsial JS (40 tahun), warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, dilaporkan ke Polsek Tandun dengan tuduhan tindak pidana pencurian 4 tandan buah kelapa sawit dengan kerugian materil yang dialami perusahaan hanya sekitar Rp 152 ribu rupiah,

Berdasarkan informasi dari Kepolisian, dugaan pencurian TBS kelapa sawit dilakukan JS terungkap berawal Kamis 10 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Seorang karyawan PTPN V Kebun Tandun inisial AS (49 tahun) selaku pelapor, saat itu menerima telepon bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di areal Afdeling 1 Blok B14 Kebun PTPN V Tandun Desa Tandun.

Pelapor AS yang turun ke TKP melihat telah terjadi pencurian buah kelapa sawit dengan barang bukti 4 tandan, sedangkan pelaku berhasil melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut, PTPN 5 Kebun Tandun mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 152 ribu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Totok Nurdianto, Jumat 18 Desember 2020 kemarin,

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Tandun selama sepekan, sambung Totok, pada Kamis 17 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, unit Reskrim atas perintah Kapolsek Tandun AKP S. Sinaga mengamankan seorang petani inisial JS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di rumahnya.

Di tempat terpisah, Kapolsek Tandun AKP S. Sinaga, menerangkan pasca ditangkap JS langsung ditahan. Petani ini terancam pidana umum Pasal 363 KUHP, tindak pidana ringan (Tipiring), dengan ancaman penjara paling lama 3 bulan, atau denda Rp 250 ribu.

AKP S. Sinaga mengatakan JS dikenakan Tipiring karena petani ini tengah menjalani hukuman 7 hari kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan atas kasus penganiayaan ringan, berdasarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian pada 19 November 2020 lalu,

“Dia kan sekarang masih tahap percobaan, belum habis masa percobaannya. Walaupun belum habis masa percobaannya, tapi dia kan sudah dua kali (melakukan tindak pidana), jadi bisa masuk pidana Tipiring,” jelas AKP S. Sinaga, dan mengaku belum ada upaya penyelesaian di luar pengadilan, pungkas Kapolsek.(Awi/Tim)

banner 336x280