Pantai Lapin Rupat Utara,RM Proyek APBD Tahun 2020, Gunakan material Pasir dari Bibir Laut

Bengkalis3026 Dilihat
banner 468x60

RUPAT, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pantai Lapin Desa Tanjung Punak Rupat Utara,RM
Proyek APBD Tahun 2020, Gunakan material Pasir dari Bibir laut, proyek pembangunan Tempat Ibadah Objek Wisata Pantai, Proyek Pembangunan Lampu Taman Objek Wisata Pantai, Pembangunan Pergola/gazebo di Objek Wisata Pantai, Pembangunan Pos Jaga, Objek Wisata Pantai Dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau diduga kuat sarat penyimpangan.

Dari pantauan yang Berhasil Dirangkum Lintasbarometer.com Rabu, (09/12-2020), Tampak Terlihat Empat titik Proyek yang menelan biaya yaitu, Pembangunan Pergola /gazebo di Objek Wisata Pantai, Nilai Kontrak Rp. 198.883.000, Yang di Kerjakan Kontraktor Pelaksana Rupat Jaya Perkasa, Konsultan Pengawas, Cv Yagana Consulindo, Pembangunan Tempat Ibadah di Objek Wisata Pantai Nilai Kontrak Rp. 199. 512. 000. Kontraktor Pelaksana Cv. Cipta Bangsa Group, Konsultan Cv Yagana Consulindo, Pemasangan Lampu Taman Objek Wisata Pantai, Nilai Kontrak 109. 561. 000. Kontraktor Pelaksana Cv. Ratiwijaya, Konsultan Pengawas Cv. Yagana Consulindo, Pembangunan Pos Jaga, Nilai Kontrak Rp. 179.560.000. Kontraktor Pelaksana Cv. Rishan Anugrah, Konsultan Pengawas Cv. Nadhira Utama, Proyek tersebut, dikerjakan asal jadi dengan menggunakan pasir bibir pantai laut sebagai material bangunan.

“Kita melihat proyek ini seperti akal-akalan dan sarat permainan dari Dinas Pariwisata Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga coba saja bayangkan, bangunan yang menggunakan material pasir bibir pantai laut ini pastilah tidak memenuhi standar serta tidak sesuai RAB kontrak. Ini bangunan Rumah Ibadah Objek Pantai yang nantinya akan dimanfaatkan oleh banyak Orang, jika terjadi sesuatu atas bangunan ini, pastilah yang akan menjadi korban adalah Masyarakat Pengunjung itu sendiri, sedangkan kontraktor dan pemilik proyek dalam hal ini Dinas Pariwisata Kebudayaan, Kepemudaan dan olahraga, jelas lepas tangan,” tegas Taem Forum Wartawan Rupat (Forwa-Rupat), penggiat anti korupsi yang ditemui Lintasbarometer.com Senin (09/12-2020), siang tadi

Dijelaskannya lagi bahwa untuk bangunan Tempat Ibadah, Pembangunan Pergola/gazebo, Pemasangan Lampu taman, Pembangunan pos jaga, yang lebih diutamakan adalah kekuatan agar terjadi keselamatan bagi penggunanya.

“Tentunya Dinas Pariwisata Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga setempat di Rupat Utara sebagai leading sektor harus bertanggung jawab dalam pengawasan proyek ini. Jangan sampai proyek ini namun sekedar penangkal tanya bahwa sudah dilakukan pembangunan,” tutupnya.

Sementara itu( AKAI) Sebagai Kotraktor Pelaksana, membenarkan pekerja nya mengunakan pasir bibir pantai,untuk Pembangunan Rumah Ibadah dan Penimbunan Lantai di Rumah Ibadah tersebut, ucapnya Akai saat di hubungi Awak Media Melalui Hp Seluler.

Disamping itu Selaku PPTK dari Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bengkalis, Belum Dapat Dihubungi, hingga berita ini Diturunkan, bahkan Kepala Dinasnya juga tidak merespon

Sumber: tim
Pers : SUKMA NUBERI

banner 336x280