Pasca Berahirnya Sk Pjs Bupati Rohul 05 Des 2020, Sukiman Resmi Menjabat kembali ‌

Rokan Hulu11315 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tidak terasa masa jabatan pjs bupati Rokan Hulu , Masrul Kasmy Telah berakhir. hal ini sesuai dengan masa cuti Bupati Rohul, selama 74 hari.

Masa jabatan Pejabat Sementara (pjs) Bupati Rokan Hulu yang diemban oleh bapak Drs.H.Masrul Kasmy M.Si, berakhir Sabtu (05/12) pukul 00.00 wib,

Hal ini merujuk dengan masa berakhirnya masa kampanye dikarenakan masa cuti kampanye Bupati Rohul H.Sukiman yang akan berakhir tanggal 05 Desember 2020.

“Jadi memang kondisinya seperti itu, maka bupati dan atau wakil bupati aktif yang kembali mencalonkan dirinya harus cuti selama waktu kampanye dan otomatis akan kembali aktif sebagaimana biasanya, Hingga berakhirnya masa jabatan,

Gubernur Riau H Syamsuar melalui Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah H Sudarman, mengatakan,bahwa jabatan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang cuti untuk kampanye akan kembali aktif seiring dengan berakhirnya masa kampanye,paparnya.(Awi)

banner 336x280