KPK Kembali Periksa Tujuh Saksi Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis

Bengkalis6616 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (3/12/20) mengirimkan kembali nama 7 orang saksi yang diperiksa di Mapolresta Kota Pekanbaru, terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Lingkar Barat Duri, Bengkalis, Riau (Multi Years) tahun 2013-2015, demikian tabel yang disampaikan langsung Plt Jubir KPK, Ali Fikri pada redaksi, Kamis (3/12/20).

Sebelumnya juga ada empat orang terkait proyek yang sama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Selang satu hari sebelumnya KPK juga telah memproses dua orang saksi terperiksa Arlis Suhatman, sebagai Kabid Anggaran Dadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bengkalis.

Pada Proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.

Bahkan KPK meretapkan Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 475 miliar. (Kr/ Lbr)

banner 336x280