14 point Deklarasi Netralitas Anggota Polri Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 Dibacakan Kapolres Rohul

Rokan Hulu5112 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jum’at, tanggal 27 November 2020 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Lapangan Apel Polres Rokan Hulu, dilaksanakan Kegiatan Apel Deklarasi Dan Penandatanganan Fakta Integritas Netralitas Anggota Polri Polres Rokan Hulu Dalam Rangka Pilkada Serentak Tahun 2020.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain,Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.IK., MH,Waka Polres Rohul, Kompol Willy Kartamanah, A.Ks., S. Ip., M.Si,Kabag Ops Polres Rohul, Kompol John Firdaus, A.Mk,Kabag Sumda Polres Rohul, Kompol Jurnal Purba, Kabag Ren Polres Rohul, Kompol Kamsir, Para Kasat Dan Jajaran Polres Rohul,Para Kapolsek Jajaran Polres Rohul.

Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melibatkan 13 pleton dari seluruh kesatuan yang ada di jajaran polres rokan hulu.

Dikatakan Kapolres Rohul Giat Apel Deklarasi Netralitas Anggota Polri Polres Rokan Hulu ini Ditaja Supaya Netralitas polri Tidak Diragukan Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020,Pembacaan Deklarasi Netralitas Anggota Polri Polres Rokan Hulu Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Di Kabupaten Rokan Hulu tersebut, lansung dipimpin oleh Kapolres Rohul,yang berbunyi

-Dilarang ikut mendeklarasikan Paslon.

-Dilarang menerima, memberi, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon kepala Daerah serta tim sukses dalam giat Pilkada Tahun 2020.

-Dilarang menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pilkada Tahun 2020, yaitu berupa gambar/lambang, Cabup dan Cawabup.

-Dilarang menghadiri, menjadi pembicara pada giat Deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan Parpol, kecuali dalam melaksanakan tugas PAM berdasarkan surat perintah tugas.

-Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebar luaskan gambar/foto Paslon Kepala Daerah, baik melalui Media Masa, Media Online dan Medsos.

-Dilarang Foto bersama dengan Paslon Kepala Daerah, Team sukses, massa manapun simpatisannya.

-Dilarang foto/selfi dimedsos dengan gaya mengacung kan jari membentuk dukungan kepada Paslon Kepala Daerah, yang berpotensi dipergunakan pihak lain untuk mengambil kesempatan dalam hal keberpihakan/ketidak netralan Polri.

– Dilarang berikan bantuan dan dukungan Politik dalam bentuk apapun kepada Paslon Kepala Daerah.

-Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses Paslon Kepala Daerah.

– Dilarang menggunakan kewenangan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan Paslon Kepala Daerah tertentu.

-Dilarang memberikan fasilitas Dinas/pribadi, guna kepentingan Politik Paslon Kepala Daerah.

– Dilarang melakukan Kampanye hitam (black campaign) dan anjurkan untuk tidak berikan suara Pilkada Tahun 2020.

– Dilarang berikan Informasi kepada siapapun terkait hasil penghitungan suara Pilkada Tahun 2020.

-Dilarang terlibat/turut andil dalam kegiatan sebagai penyelenggara Pilkada Tahun 2020.

Setelah selesai dibacakan Taufiq Lukman, Dilanjutkan dengan Penanda tanganan Fakta Integritas Netralitas Polri Dalam Pilkada Tahun 2020.”terang Paur Humas polres rohul.(Awi)

banner 336x280