Soal Penanganan COVID-19, Kompolnas Sebut Polisi Sifatnya Membantu Pemda

Nasional5346 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional , Poengky Indarti menyebut bahwa peran dalam penanggulangan pandemi hanya bersifat membantu pemerintah daerah (pemda).

“Dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 ini polisi sejauh ini sifatnya membantu pemda. Leading actor pengawasan dan pendisiplinan adalah Satpol PP,” ujar Poengky kepada MNC Media, Jumat (19/11/2020).

Poengky menerangkan klarifikasi kepada kepala daerah yang dilakukan Polri lantaran kerumunan massa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan COVID-19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Padahal, lanjut dia, ada aturan disiplin dan penegakan hukumnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum yang menjadi mandat Satpol PP, yang dapat dibantu unsur TNI-Polri.

Poengky melanjutkan Polri bertugas dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga, ia menilai, Korps Bhayangkara dapat memberikan masukan kepada pemda agar pelaksanaan protokol kesehatannya tidak amburadul di lapangan.

“Sedangkan tugas polisi sebagai penegak hukum, hal tersebut dikaitkan dengan aturan-aturan KUHP dan hukum pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan pelaksanaannya berdasarkan KUHAP,” tandasnya. (Sindonews)

banner 336x280