JAKARTA, lintasbarometer.com
Dittipidum Bareskrim Polri akhirnya menyelesaikan berkas perkara tahap 1 kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Berkas yang dilimpahkan milik pekerja tukang.
Dalam kasus kebakaran Kejagung, polisi menetapkan 5 tukang sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman penjara 5 tahun.
“Pengiriman berkas perkara tahap 1 kelompok pekerja,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo lewat keterangannya, Kamis (12/11).
Ferdy menuturkan, hari ini penyidik juga akan memeriksa Karo Perencanaan Kejaksaan Agung yang menjabat tahun 2019 . Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa 2 pengawas cleaning service.
“Dua pengawas berinisial AR dan HS. Dan Karo Perencanaan Kejagung 2019,” ujar Ferdy.
Sebelumnya diberitakan, kelima pekerja bangunan itu berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Kumparan)