ROHUL, lintasbarometer.com
Sidang Perdana, Kasus Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu, Seberat 2 Kg dengan Terdakwa Khairunas alias King Young Wat, Warga Negara Asing (WNA) Asal Malaysia, Senin (2/7/2019) di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Terpaksa di tunda.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy Daniel Simanjuntak SH.MH menyampaikan Keberatan kepada Majlis Hakim, karena tim Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Kuasa Khusus (SKK) di hadapan Persidangan.
Meski Tim Penasehat Hukum Terdakwa, sempat diberi Waktu untuk menunjukan Surat Kuasa Khususnya, namun hingga batas waktu, tim penasehat Hukum terdakwa, tidak bisa menunjukan Surat Kuasa Khusus tersebut di persidangan.
Al-hasil, Majelis Hakim yang di pimpin Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Sunoto SH.MH, menunda pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU hingga Rabu (8/7/2019) Esok dengan agenda Pembacaan dakwaan.
Kajari Rohul yang juga Menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara ini menyesalkan terhadap penundaan Sidang perdana ini. Menurutnya, Penasehat hukum Seharusnya Sudah mengerti tata cara ber acara di persidangan, dimana pada sidang perdana, wajib menunjukan surat kuasanya.
Kajari Mengaku, dirinya sebagai kepala Kajaksaan Negeri Rohul menaruh Atensi terhadap Kasus ini. Selain menyangkut warga Negara Asing, barang bukti yang di temukan dalam kasus ini juga cukup besar, yakni 2 Kg Narkoba Jenis Sabu.
“Saya sebagai Kajari Rohul merasa terpanggil untuk turun langsung dalam sidang ini bersama Kasi Pidum dan tim JPU lainya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Khairunas alias King Young Wat, Efessus Sinaga SH mengatakan, Surat Kuasa Khusus (SKK) yang di minta pihak Jaksa Penuntut Umum sebenarnya sudah ada dan ditanda tangani oleh pemilik kuasa dalam hal ini terdakwa.
Namun dikarenakan padatnya jadwal Persidangan hari ini, SKK tersebut tertinggal di rumah.
“Kita tidak tahu kalau Kim So hari ini sidang. Jadi SKK nya tertinggal di rumah. Kalau di legis sudah di legis bahkan dua bulan yang lalu,” Pungkas Efessus Sinaga SH. (h.nst)