Polri: Anggota yang Terlibat Narkoba Hukum Mati!

Hukum Kriminal, Nasional12425 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Polri menyatakan perwira Kompol IZ yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis Sabu seberat 16 Kilogram (Kg) di Riau terancam hukuman mati.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Apalagi, yang bersangkutan merupakan aparat yang mengetahui konsekuensi penegakan hukum.

“Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum,” kata Argo dalam keterangannya kepada Okezone, Minggu (25/10/2020).

Berkaca kasus ini, Argo mengingatkan kepada seluruh anggota Polri agar tidak main-main dengan barang haram tersebut. Terlebih ikut andil dalam sindikat tersebut.

“Jangan coba-coba memakai, apalagi menjadi bandar. Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati,” ucap Argo.

Kedepannya, Argo menyebut, proses pemecatan Kompol IZ dari keanggotaan Polri menunggu vonis pengadilan. Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau terbukti maka sanksi pemecatan menanti.

“Kami tunggu hasil vonisnya seperti apa,” ucap Argo.

Sebelumnya, oknum perwira polisi berinisial IZ (55) harus menerima timah panas jajaran kepolisian Ditresnarkoba Polda Riau usai membawa narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram.

Berdasarkan informasi yang didapat IZ membawa belasan kilogram sabu tersebut bersama rekannya berinisial HW (51) menggunakan kendaraan jenis Opel Blazer dengan nomor kendaraan BM 1306 VW.

Mulanya petugas memantau pergerakan kendaraan jenis Opel Blazer warna hitam dengan plat kendaraan BM 1306 VW melintas di Jalan Arengka 1, Pekanbaru, Riau.

Namun saat dilakukan pengejaran kendaraan tersebut berusaha melarikan diri. Polisi kemudian menembaki kendaraan tersebut hingga berhasile menghentikan kendaraan dan menangkap kedua pelaku.

Namun saat dilihat salah satu dari pelaku terkena tembakan di lengan dan punggung yakni tersangka IZ yang merupakan perwira kepolisian. Sementara 1 tersangka lainnya HW (51) orang lagi mengalami luka sobek di kepala akibat benturan. (Okezone)

banner 336x280