Aliansi Mahasiswa Dan Alumni UPP(ALAMI UPP) Gelar Aksi di Depan Kantor Kejati Riau

Pekanbaru4550 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU,lintasbarometer.com

banner 336x280

Kelompok yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Pasir Pengaraian (ALAMI UPP) gelar aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau di jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (21/10/2020).

Aksi demo dipicu adanya dugaan uang Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yayasan tersebut.

Disampaikan korlap aksi, Irwansyah Tambusai mengaku kecewa dengan ulah oknum yayasan yang sudah menggunakan uang yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Lanjut Irwansyah lagi”Disaat kondisi Covid-19 melanda negeri ini, semua pihak bahu-membahu mencari bantuan bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar SPP, Mirisnya, SPP mahasiswa yang semestinya digunakan untuk operasional dan gaji dosen/karyawan, justru disalahgunakan oleh oknum yayasan untuk kepentingan pribadi,” Jelas Irwansyah.

“semestinya pihak yayasan membantu mencari anggaran tambahan untuk keperluan kampus, bukan mengeruk uang yayasan untuk kepentingan pribadi.”pungkas koordinator aksi.

Dalam aksi, mahasiswa tampak membawa spanduk dengan berbagai tulisan, Seperti “kampus UPP bukan milik pribadi,  kampus ini milik publik dan lain sebagainya.”

Atas dasar berbagai pertimbangan maka pihak Kejati Riau memfasilitasi audiensi yang langsung disambut oleh Kasi Penlum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Dari pernyataan Irwan, dia mengatakan bahwa oknum YPRH UPP yang diduga telah menyalahgunakan uang tersebut yakni, bendahara yayasan Af bersama ketua Yayasan, HS yang merupakan salah satu calon Bupati Rohul.

Dalam orasinya, Aliansi Mahasiswa dan Alumni UPP, menyampaikan empat tuntutan, yakni :

1. Mendukung Kajati Riau atas komitmen memberantas Korupsi di Provinsi Riau.

2. Mendesak Kajati Riau segera memeriksa ketua YPRH Sdr.HS dan bendahara YPRH sdr.AF atas dugaan penggelapan uang Yayasan Pembangunan Rokan Hulu untuk kepentingan pribadi.

3. Menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana yayasan ini dengan segera, agar kembali memperbaiki kepercayaan masyarakat Rokan Hulu terhadap Universitas Pasir Pengaraian dan menumbuhkan semangat bekerja bagi dosen/karyawan serta memperbaiki iklim belajar mengajar di lingkungan kampus.

4. Kami akan selalu mengawal kasus ini dari awal hingga mendapatkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(tim)

banner 336x280