MK Diminta Jujur Menangani Uji Materi UU Cipta Kerja

Nasional14312 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Peneliti Political and Public Policy Studies, Jerry Massie, mengatakan kejujuran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ditunggu seiring masuknya permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja. Ia meminta para hakim MK dalam memutuskan tidak dalam tekanan politik.

“Jangan sampai berpihak. MK harus imparsial melihat dalam perspektif keadilan dan kebaikan bangsa,” katanya lewat pesan singkat, Ahad, 18 Oktober 2020.

Bila melihat komposisi hakim MK, ia ragu uji materi yang diajukan sejumlah pihak dikabulkan. Seperti diketahui, Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung sama-sama memilih tiga orang untuk duduk sebagai hakim konstitusi. “Barangkali skor bisa 6-3 atau 7-2. Bakal kalah gugatan ini,” tuturnya.

Jerry berujar uji materi UU Cipta Kerja merupakan pertaruhan moral dan hati nurani. Alasannya UU ini ditolak banyak elemen masyarakat karena dianggap merugikan nasib buruh, masyarakat adat, dan lingkungan hidup. Di sisi lain pemerintah berdalih bakal mengundang banyak investor sehingga bisa menggerek perekonomian Indonesia.

“Barangkali jika MK jujur memberikan keputusan, maka bisa dimenangkan organisasi buruh. Tapi kita tunggu saja, hati nurani yang menang atau politis,” tuturnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, meragukan independensi MK dalam memutus permohonan uji materi UU Cipta Kerja. Ia menilai pemerintah dan DPR sudah barter dengan MK saat meloloskan revisi UU MK yang salah satu poinnya adalah memperpanjang masa jabatan hakim MK hingga usia 70 tahun.

“Jadi, peluangnya (gugatan dikabulkan) enggak ada. Sebab, MK melanggar etik dan persidangan MK sarat konflik kepentingan. Melanggar etik karena menerima ‘hadiah’ dari pihak yang berperkara (pembuat UU) berupa perpanjangan usia hakim konstitusi,” ujar Feri saat dihubungi Tempo.

Menanggapi tuduhan lembaganya tidak independen, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mempersilakan publik menilai karena segala proses persidangan di MK terbuka. “Seluruh pendapat dan argumentasi konstitusional diberi ruang untuk dikemukakan di persidangan sesuai asas audi et alteram partem,” ujar Fajar.

Putusan di MK, ujar Fajar, bukan perkara kalah dan menang, tapi perkara mencari keadilan. “Sesuai kewenangan dan independensi yang dimiliki, MK dapat menegaskan memutus sesuai pertimbangannya sendiri berdasar konstitusi, sekalipun mungkin tak seperti harapan pemohon atau harapan pembentuk UU,” tuturnya. (Tempo)

banner 336x280