JAKARTA, lintasbarometer.com
Kepada Sekretariat Negara. Draf UU itu diantar langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar hari ini.
Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan UU, hari ini memang jatuh tempo UU itu wajib diserahkan kepada pemerintah sejak disahkan 7 hari lalu, yaitu 5 Oktober 2020.
“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, UU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik,” kata Indra di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (14/10).
Indra tiba di Setneg sekitar pukul 14.38 WIB. Ada sekitar 2 jam Indra berada di dalam Setneg dalam proses penyerahan draf UU Omnibus Law Cipta Kerja itu.
“Sambil dilihat-lihat isinya. Jadi prinsipnya enggak ada masalah,” tutur Indra.
Yang menerima draf setebal 812 halaman itu diwakili oleh Deputi Hukum dan Perundang-undangan Setneg, Lydia Silvanna Djaman.
“Diwakilkan oleh Ibu Deputi Perundang-undangan,” tandas Indra.
UU Omnibus Law Ciptaker selanjutnya akan ditelaah dan dibubuhkan tanda tangan oleh Presiden Jokowi selama 30 hari setelah disahkan di rapat paripurna DPR. Apabila Presiden tak menandatangani, maka akan berlaku secara otomatis.
Hal itu tertuang di dalam Pasal 73 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan UU. Berikut bunyinya:
(2) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan. (Kumparan)