JAKARTA, lintasbarometer.com
Perombakan kepengurusan di perusahaan negara masih terus dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir. Pekan lalu, ada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA yang dirombak.
Pada perusahaan itu, Erick mencopot hampir semua Direktur BUMN, PT PPA yang berjumlah empat orang. Padahal, mereka baru diangkat Agustus 2020 dan Juli 2019.
Sebelumnya pada 6 Agustus 2020 lalu, Erick mengangkat Arisudono Soerono sebagai Direktur Utama PT PPA. Per 9 Oktober 2020, Ari Soerono dan 3 orang direktur diberhentikan.
Selain Ari, Muhammad Teguh Wirahadikusumah sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, M. Irwan sebagai Direktur Hukum dan SDM, dan Andry Setiawan sebagai Direktur Investasi 1 juga diberhentikan.
Hal ini termuat dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-325/MBU/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset menetapkan susunan baru Direksi PT PPA (Persero).
Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN Muhammad Khoerur Roziqin melalui rapat daring yang dihadiri oleh Komisaris Utama PT PPA Edy Putra Irawady, Komisaris PT PPA Didyk Choiroel, Komisaris PT PPA Tirta Hidayat, Komisaris PT PPA Himawan Hariyoga, serta jajaran Direksi PT PPA, baik yang purna tugas maupun yang diangkat.