Perbankan Restrukturisasi Pembiayaan Nasabah Terdampak Pandemi

Nasional1671 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

PT berkomitmen mendukung langkah pemerintah dalam dengan mengoptimalkan pemberian restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah terdampak Covid-19.

Direktur Risk Management Mandiri Syariah Tiwul Widyastuti mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 merupakan tantangan bagi semua pihak, baik itu debitur (nasabah), kreditur (bank), hingga perusahaan besar atau kecil tidak, terkecuali juga pemerintah dan regulator.

“Sebagai bank syariah, Mandiri Syariah mengedepankan prinsip adil-seimbang-maslahat. Kami paham semua sedang mengalami tantangan, namun kami harus menjaga kepentingan stakeholder, yaitu nasabah, pemegang saham, negara, umat, dan pegawai. Berlandaskan pemahaman atas kondisi nasabah, kami telah menetapkan program restrukturisasi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19,” kata dia di Jakarta, kemarin.

Program restrukturisasi pembiayaan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 mengenai Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Virus Corona 2019.

Mandiri Syariah menetapkan beberapa tahapan dalam program restrukturisasi, yakni melakukan stress-test atas portofolio pembiayaan yang terdampak dan berpotensi terdampak Covid-19 di seluruh segmen.

Lalu menetapkan sektor usaha dan kriteria nasabah kemudian menetapkan skema restrukturisasi dengan memperhatikan kondisi dampak Covid-19 yang dialami nasabah (ringan, sedang, atau berat), dan menetapkan kualitas aset.

Adapun skema restrukturisasinya adalah relaksasi pembayaran kewajiban pokok/margin (grace period), pemberian perpanjangan jangka waktu, dan penyesuaian margin selama grace period.

“Dalam percepatan program restrukturisasi, kami juga bentuk tim gugus tugas khusus, baik di kantor pusat maupun wilayah sampai dengan di cabang, kami terus berkomunikasi dengan nasabah untuk memonitori kinerja dan aktivitas mereka,” ungkap Tiwul.

Hingga 31 Agustus 2020, Mandiri Syariah telah melakukan restrukturisasi pembiayaan kepada 29.000 nasabah dari 59.000 potensi nasabah terdampak Covid-19 atau 48,16% dari potensi nasabah terdampak Covid-19 dengan outstanding sebesar Rp7,1 triliun dari total potensi sebesar Rp12,14 triliun atau 9,3% dari portofolio pembiayaan Mandiri Syariah.

“Komposisi segmen nasabah yang telah direstrukturisasi adalah UMKM 44,21% dan non-UMKM 51,32% dengan wilayah terbesar di Pulau Jawa dan Sumatera,” ujar Tiwul.

Terkait penempatan dana untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional, Corporate Secretary Mandiri Syariah Ivan Ally menyatakan kesiapan Mandiri Syariah dalam menerima dan menyalurkan dana sesuai program Pemerintah melalui PMK No. 104/PMK.05/2020.

Ivan menegaskan, Mandiri Syariah terus berupaya melakukan percepatan penyaluran pembiayaan untuk membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia dan segmen yang paling terdampak pandemi Covid-19. (Sindonews)

banner 336x280