JAKARTA, lintasbarometer.com
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kembali mengingatkan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat kembali meninjau pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pasalnya pandemi Covid-19 di Indonesia belumlah usai.
“Oleh karena itu pemerintah dan KPU hendaknya meninjau ulang waktu pelaksanaan pilkada ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Pihak pemerintah serta penyelenggara Pilkada tidak usah merasa malu untuk menunda karena sesal dahulu pendapatan sesal kemudian tidak berguna,” kata Anwar dalam keterangannya kepada Awak media di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).
Anwar menegaskan, kasus baru Covid-19 di Indonesia saat ini terus bertambah setiap harinya. Apalagi kesadaran masyarkat terhadap kedisiplinan protokol kesehatan pun jauh dari harapan.
Karena itu, Anwar menyatakan dirinya sangat khawatir jika Pilkada Serentak 2020 menjadi tempat penyebaran baru atau klaster virus Corona. Begitu pun memicu ledakan pasien baru dan jumlahnya pasti besar.
“Karena diperkirakan terjadi ledakan pasien baru dari Covid-19 yang jumlahnya tentu akan sangat besar, sehingga persoalan bangsa ini terutama dalam bidang ekonomi tentu akan semakin dalam terpuruknya dan upaya untuk penanggulangannya sudah jelas akan semakin berat,” tutur Anwar.
Ia mengakui memang pihak penyelenggara Pilkada sudah berkali-kali menyatakan telah mempersiapkan langkah bagi terselenggaranya Pilkada yang aman dari Covid-19. Tapi, lanjut dia, faktanya di lapangan hal itu tidak ada dan tidak tegak.
“Sehingga bak kata pepatah masih jauh panggang dari api,” tuturnya.
Selain itu jika pemerintah dan penyelenggara pilkada itu tetap ngotot menyelenggarakannya dan terjadi penyebaran virus secara luas di masyarakat, Anwar mempertanyakan tanggung jawab mereka.
“Pertanyaannya seperti apa bentuk pertanggungjawaban yang akan ditanggung dan akan dipikul oleh pemerintah dan pihak penyelenggara?” katanya.
“Apakah cukup mereka menyampaikan permintaan maaf saja kepada rakyat luas atau mereka harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan keputusan dan perbuatannya? Kalau akan diseret ke meja hijau siapa diantara mereka yang harus diseret, diadili, dan dihukum sertadipenjarakan? Saya tidak tahu jawabannya karena saya tidak ahli tentang hukum. Jadi silakan yang tahu yang menjawab dan menjelaskannya,” tuturnya. (Okezone)