JAKARTA, lintasbarometer.com
Pemerintah bakal menetapkan harga batas atas tes usap alias tes swab melalui PCR untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 900 ribu. Hal tersebut sesuai rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
“Kemenkes tadi menyampaikan bahwa berdasar rekomendasi BPKP yang akan diumumkan oleh BPKP bahwa untuk pengetesan swab test melalui PCR harga akan ditentukan maksimal Rp 900 ribu,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Jumat, 2 Oktober 2020.
Airlangga mengatakan penetapan harga itu akan berlaku setelah diumumkan oleh BPKP. Setelah itu, Kemenkes akan membuat surat edaran.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah menurunkan tarif tes swab sebagai langkah pengendalian dan penanganan Covid-19. “Mengimbau pada pemerintah agar pelaksanaan tes swab harganya bisa diturunkan, ada standarisasi harga,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 September 2020.
Puan menilai, jika harga tes swab diturunkan, akan mendorong masyarakat untuk melakukan tes secara mandiri. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan meningkatnya tes swab, kata politikus PDI Perjuangan itu, pengendalian penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan hasil yang lebih baik.
Puan menegaskan, penanganan pandemi Covid-19 harus dilakukan secara menyeluruh dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia kesadaran masyarakat juga harus terus ditingkatkan dalam memutus mata rantai Covid-19, khususnya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
“Saya minta penanganan Covid-19 punya standarisasi atau pakem yang jelas di seluruh Indonesia, sehingga penanganannya akan bermanfaat dan secara komprehensif menjadi satu kesatuan gotong royong menangani Covid-19 secara menyeluruh,” ujarnya. (Tempo)