ROHUL, lintasbarometer.com
Pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 Pukul 13.30 WIB personil polsek Tambusai Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui paur humas polres rohul IPDA Totok Nurdianto menyampaikan dalam rilisnya bahwa Pelapor RH BR TAmpubolon alias MAK JF, P.Siantar, 25 September 1976, Perempuan, Ibu Rumah Tangga Mendengar Korban NTL gadis kelahiran 2006 itu berteriak “makkk!! ” dari belakang rumah kediaman pelapor, setelah itu pelapor langsung mendatangi korban tersebut dan melihat Sdra IQBAL di pintu masuk toilet,”Dia menarik NTL Ke dalam toilet tetapi korban melepaskan diri,”beber RH.
RH kembali Bertanya Kau apain NTL itu Sdra IQ menjawab “ndak ada inang uda” setelah itu RH langsung ke dalam rumah dan menyuruh anak pelapor untuk mencari NTL Begitu korban kembali kerumah langsung membangunkan suami pelapor dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian suami RH bertanya kepada korban “pernah kau diganggu IQBAL” kemudian korban menjawab “dua kali aku digini-ginikan (sambil menggerakkan jari kearah kemaluan korban) ” setelah itu suami pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut.
Totok Nurdianto menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 sekira pukul 12.00 wib kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara AIPTU JERRY WINTER, S.H mendapat informasi bahwa pelaku pencabulan terhadap korban Sdri NTL/ SMR sedang berada di sebuah Panglong kayu di KM 24 kemudian mendapat informasi tersebut saat itu Kanit Reskrim AIPTU JERRY WINTER, S.H melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU D.RAJA PUTRA NAPITUPULU, S.I.K dan Kapolsek Tambusai Utara langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Tak ingin Buruannya lepas Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal Polsek Tambusai Utara langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku langsung di bawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut Turut Disita barang bukti berupa 1 (satu) helai baju terusan warna merah hitam dengan merk Ivan,1 (satu) helai singlet warna putih,1(satu) helai celana dalam warna merah.(H.nst/rls,Awi)