MA Potong Hukuman Dua Eks Pejabat Kemendagri Terpidana Kasus E-KTP

Nasional10021 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri terpidana kasus proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Irman merupakan eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatam Sipil sedangkan Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil.

“Permohonan PK Pemohon/Terpidana Sugiharto dikabulkan oleh MA dalam tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Berdasarkan putusan PK tersebut, hukuman penjara Irman berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara.

Sedangkan, hukuman Sugiharto berkurang dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.

Andi mengungkapkan, pertimbangan MA mengurangi hukuman Irman dan Sugiharto salah satunya karena keduanya telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.

Selain itu, Irman dan Sugiharto juga dinilai bukan sebagai pelaku utama dan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam pengusutan kasus e-KTP.

“Sehingga Penyidik dan Penuntut Umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku lainnya dalam perkara a quo,” kata Andi.

Kendati masa hukuman penjara dikurangi, Irman dan Sugiharto tetap dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Irman juga tetap dibebankan uang pengganti sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 1 miliar. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Irman kepada KPK sebesar 300.000 dollar AS.

Apabila tidak dibayar, uang pengganti akan diganti dengan penjara selama 5 tahun.

Sementara, Sugiharto tetap dibebankan uang pengganti sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta. Jumlah itu dikurangi uang yang telah diserahkan Sugiharto ke KPK. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan dua tahun penjara.

(Kompas.com)
banner 336x280