Polres Rohul Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penegakan Hukum Protokol Kesahatan Covid 19

Rokan Hulu10942 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Rupatama Polres Rokan Hulu dilaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Penegakan hukum Protokol Kesahatan Covid 19 di Kab. Rokan Hulu.

Turut hadir pada acara tersebut masing masing instansi sekabupaten rokan hulu yakni kapolres rokan hulu AKBP Tufik Lukman, Nurhidayat,S.IK,M.H, Bupati Rokan Hulu yang diwakili oleh Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Ridarmanto, S.IP,Ketua DPRD Kab. Rokan Hulu Novli Wanda Ade Putra, S.T, Kajari Rokan Hulu Ivan Dananik SH,MH, Kalapas Pasir Pangairan M. Lukman, A.Md.Ip,SH,M.Si, Ketua PN Rokan Hulu Suntoso,SH,MH, terpantau juga pada acara tersebut,Waka Polres Rokan Hulu Willy Kartamanah, AKS,S.S, Kabag OPS Polres Rokan Hulu Kompol Jhon Firdaus, Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu AKP Edi Sutomo,SH,MH, Kasat Lantas AKP Andriyanto Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Masjeng Efendi,SH,MH, Danramil 12 Rambah Kapten INF Kasmir.

Kapolres rokan hulu melalui paur humas Ipda Totok Nurdianto SH mengatakan bahwasanya acara ini juga dihadiri KPUD Rohul, Bawaslu Rohul, Kadis kesehatan, Direktur RSUD dan Kepala RS Awal bross.

Lanjut paur humas, adapun penyampaian-penyampaian dalam rapat tersebut ialah, Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lumkan Nurhidayat,S.IK,M.H, Menggelorakan kembali satgas penanganan dan penanggulangan serta pencegahan terhadap penyebaran covid 19 kab. Rohul sesuai dengan tupoksinya masing masing juga Melaksanakan kegiatan ops yustisi dlm rangka penegakan hukum disiplin terkait dengan protokol kesehatan setiap hari dengan sasaran pasar pertokoan dan jalan jalan protokol dan tempat yg lainnya seperti perbatasan antar kabupaten dan propinsi karna dengan Adanya perbup no 41 thn 2020 terkait dengan penegakan hukum protokol kesehatan agar di tingkatkan menjadi perda dan mekanisme dari pemda dlm hal ini kabag hukum utk berkoordinasi dg bagian hukum Dprd Kab.Rohul dan beliau berharap supaya Terhadap penegakan hukum dan pemberian sanksi sosial agar tetap disampaikan secara humanis”ucap kapolres Rohul.

Tambah Totok lagi dalam rilissnya bahwa Ketua DPRD Kab. Rokan Hulu Novli Wanda Ade Putra, ST juga menyampaikan bahwa Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, banyak hal yang harus kita jalankan sebelumnya yang mana kita bisa dinilai baik se Indonesia dalam penanganan Covid 19,Perlunya edukasi terhadap perbup yang baru di sahkan oleh Bupati Rokan Hulu kepada masyarakat,Terkait rencana Perbup menjadi Perda, akan kami koordinasikan dan komunikasikan kebagian hukum Pemda dan Bagian Hukum DPRD.

Kajari Rokan Hulu juga menyampaikan Ada perangkat penegakan hukum yang harus dibuat, perbup adalah satpol PP, apabila ada sanksi hukum atau sanksi pidana harus dasarnya perda karna Kita harus mencegah kemungkinan kesalahan-kesalahan hukum apabila membuat perbup atau perda”tegas kajari.

Ditambah lagi Ketua Pengadilan Rokan Hulu Suntono SH,MH tentang Berkaitan dengan Perbup yang mana penegak hukumnya sat Pol PP namun tidak ada menyinggung Sat Pol PP, seharusnya ada penegasan tentang Sat Pol PP karna Sanksi yang bersifat pidana harus berbentuk Perda,Saya perhatikan sanksi yang di perbup kebanyakan sanksi administrasi, oleh karenanya harus ditingkatkan menjadi Perda”harap sunoto.(h.nst/paur)

banner 336x280