Kejati Siap ‘Kejar’ Pelaku Mahar Politik Pilkada Serentak

Nasional13282 Dilihat
banner 468x60

SULSEL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel siap mengejar pelaku mahar politik yang marak bermunculaan saat kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu). Pemantauan terkait perilaku politik transaksional itu pun akan diintensifkan dengan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga termasuk Bawaslu. Baca : Kejati Buka Posko Aduan Layanan Izin Investasi, Warga Bisa Lapor Kapan Saja

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu, terkait bagaimana temuan dan laporan dari Bawaslu yang memiliki tugas mengenai hal itu. Saya pikir tim kami di Sentra Gakumdu akan proaktif. Karenanya kita akan melihat bagaimana kedepannya,” tegas Kepala Kejati Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar kepada SINDOnews.

Firdaus memastikan, timnya yang bergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) tidak akan segan menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk ke Bawaslu terkait perilaku tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar, mengaku tengah melakukan monitoring atau pemantauan proses pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Makassar yang tengah berlangsung saat ini.

“Di pelaksanaan Pilwali Kota Makassar, intelijen kami turun melakukan monitoring. Tentunya pengawasan kami lakukan terkait kegiatan yang di luar dari aturan. Semua pelanggaran yang kami temukan akan dikaji lebih dulu di Sentra Gakumdu,” jelasnya.

Di Sentra Gakumdu, lanjut Adri, terdapat beberapa unsur yang terlibat. Mulai dari kejaksaan, polri, TNI dan Bawaslu. Apabila ditemukan pelanggaran, dengan segera dilakukan identifikasi pelanggarnya, perbuatan yang dilanggar untuk kemudian diputuskan guna naikkan ke tahap selanjutnya. Baca Juga : Ups! Kejati Temukan Markup di Pembangunan PLTS Takalar, Kasusnya Naik Penyidikan

“Setelah kami kaji barulah kami tingkatkan ke tahapan selanjutnya, bahkan sampai ke persidangan. Sama halnya dengan perkara-perkara lain. Begitu berkas selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan, maka selanjutnya kami lakukan pelimpahan ke pengadilan,” pungkasnya. (Sindonews)

banner 336x280