Anies Baswedan Sebut SIKM Tak Akan Diterapkan saat PSBB Total

Nasional8360 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tak akan diterapkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB atau PSBB total berlaku pada Senin, 14 September 2020.

Menurut Anies, selama PSBB total nanti yang diatur hanyalah interaksi antarwarga di wilayah Jakarta.

“Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak. Tapi lebih kepada interaksi di Jakarta,” ujar Anies di Balai Kota DKI pada Sabtu malam, 12 September 2020.

Anies telah mengambil kebijakan rem mendadak dengan memberlakukan kembali PSBB secara total. Langkah itu diambil lantaran kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota yang semakin mengkhawatirkan.

Ada tiga indikator yang mendasari keputusan Anies, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, serta tingkat kasus positif di Jakarta.

Anies Baswedan juga akan kembali membatasi transportasi umum dan menunda kegiatan publik. Ia juga mewajibkan seluruh kantor non esensial untuk meniadakan kegiatan di gedungnya mulai awal pekan depan.

Anies hanya mengizinkan 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Sebelas bidang perusahaan itu juga tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan.

Selain itu, tempat hiburan dan sejumlah rumah ibadah berstatus raya pun ditutup.

Rencananya, hari ini, Minggu, 13 September 2020, Anies akan mengumumkan kebijakan PSBB total secara detil.

Anies berujar tengah menyusun peraturan gubernur yang baru untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Nanti (diumumkan) sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda.”. (Tempo)

banner 336x280