Kabareskrim Jelaskan Alasan Kapolri Minta Penudaan Perkara Calon Kepala Daerah

Nasional1775 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atau Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menghukum anggota polisi yang tidak mematuhi aturan ihwal penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.

Aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

“Penyidik harus cermat dan hati hati dalam memproses seluruh laporan terkait peserta Pilkada. Akan ada sanksi apabila penyidik melanggar dan tidak mematuhi STR Kapolri tentang netralitas tersebut,” ucap Listyo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 3 September 2020.

Kepala Kepolisian RI atau Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan kepada seluruh anak buahnya untuk menunda proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020.

Menurut Listyo, penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah untuk menghindari adanya persepsi Polri dijadikan alat politik oleh kelompok tertentu dalam pelaksanaan Pilkada.

“Sehingga harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para bakal calon dan pasangan calon, sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak yang tentunya bisa merugikan mereka yang sedang ikut konstestasi. Ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral,” kata Listyo.

Aturan penundaan proses hukum kepada peserta Pilkada 2020, kata Listyo, mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Lalu, PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan ST Kapolri Nomor ST/666/II/RES.1.24./2020 Tanggal 25 Februari 2020 Tentang Netralitas Polri Dalam Pelayanan Masyarakat Bidang Penegakan Hukum.

 

 

 

 

 

sumber:Tempo

banner 336x280