Tak Mau Impor Sepeda Melonjak, Kemendag Perketat Aturan untuk 3 Pos Tarif Ini

Nasional1963 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kementerian Perdagangan akan mengatur impor produk konsumsi yang melonjak dalam beberapa bulan terakhir. Salah satu yang bakal diatur adalah sepeda roda dua dan tiga.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebutkan pengaturan impor sepeda ini didasari pada data lonjakan impor barang konsumsi hingga 50,64 persen sepanjang Mei hingga Juni 2020. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur impor barang-barang tersebut lebih lanjut.

“Terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen,” ujar Agus dalam keterangan, Ahad, 30 Agustus 2020.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga disebutkan kegiatan importasi mulai 28 Agustus bakal dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI). Beleid yang ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 itu diterbitkan guna menekan importasi pada ketiga kelompok tersebut.

Kebijakan itu juga menyebutkan tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif sebanyak 11 HS. Untuk kelompok alas kaki, pos tarif yang diatur mencakup HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.

Sebaliknya, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Sebelumnya, importasi komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Dalam beleid itu, importir hanya dikenai kewajiban penyertaan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). Khusus untuk komoditas sepeda, sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya.

Namun dengan kebijakan terbaru, kata Agus, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. “Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border),” ucapnya.

Beleid ini juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Pelabuhan Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.

Untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan, untuk pelabuhan udara adalah Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menyebutkan aturan ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya. “Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id,” katanya.

Didi menyatakan ada pengecualian pemberlakuan aturan ini. Pengecualian berlaku untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum aturan ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading).

Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat selama 5 tahun terakhir volume impor sepeda berfluktuatif di kisaran 20-25 juta kilogram pada 2015-2016. Tapi sejak 2-18, volume impor sepeda melonjak hingga menembus 46 juta kilogram dan sejak saat itu belum kembali turun ke level 20 juta kilogram lagi.

Per semester I tahun 2020 impor sepeda naik 20,69 persen menjadi 15,51 juta kilogram dibandingkan periode serupa tahun lalu 12,85 juta kilogram. Lonjakan terbesar terjadi pada Juni 2020 atau meroket 132,71 persen menjadi 4,09 juta kilogram secara tahunan.

Data yang tak lazim terjadi pada pelabuhan entry point importasi sepeda, khususnya pada pelabuhan Belawan dan Tanjung Mas. Kedua pelabuhan tersebut dimasuki sekitar konsisten memiliki harga per kilogram yang paling kecil dibandingkan 20 entry point importasi sepeda lainnya.

Per Juni 2020, kedua pelabuhan tersebut merupakan pintu masuk untuk lebih dari 76 persen sepeda impor sepanjang semester I tahun 2020, namun hanya memiliki median harga sepeda per kilogram sekitar US$ 0,52. Sementara itu, sepeda impor yang masuk dari pelabuhan lain memiliki median harga per kilogram sekitar US$ 5,21.

 

 

 

 

sumber: Tempo

banner 336x280