Selundupkan Sabu 24 Kg dari Malaysia, Trio Bandar di Riau Dibui Seumur Hidup

Pekanbaru7690 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Trio bandar narkoba dari Pekanbaru, Riau dihukum penjara seumur hidup karena terbukti menyelundupkan 24 kg sabu dan 28.995 butir pil ekstasi dari Malaysia. Ketiganya yaitu Andi Saputra (33), Idris Sitanggang (52) dan Rusli Amin (34).

Kasus bermula saat Govinda mendatangi rumah Andi pada September 2019. Govinda menawari pekerjaan membawa kayu dari Riau ke Malaysia, tetapi pulangnya membawa sabu. Andi menyanggupinya.

Govinda kemudian membeli kapal KM Rezeki Baru yang akan dipakai membawa kayu. Untuk menjalankan aksinya, Govinda merekrut Idris sebagai nakhoda dan Rusli sebagai ABK.

KM Rezeki Baru kemudian berlayar dari Sungai Berombang pada 1 September 2019 siang. Empat hari setelahnya, kapal sampai di Pelabuhan Jeti, Pulau Carey, Malaysia.

Dua hari setelahnya, datang sebuah mobil membawa 4 kardus yang berisi 24 kg sabu dan 28.995 pil ekstasi. Paket narkoba dimasukkan ke kapal dan KM Rezeki Baru berangkat pulang ke Indonesia.

Di tengah laut, mereka dijemput kapal yang dinaiki Bahrum dan Rusmanto. Paket narkoba kemudian diestafetkan guna mengecoh petugas.

Andi dkk kemudian pulang ke Tanjung Leidong. Namun saat melintas di perairan Selat Malaka, Rokan Hilir, ketiganya disetop Kapal Bea Cukai dan diintrograsi. Polisi kemudian mengejar kapal yang dinaiki Bahrum dan Rusmanto. Komplotan itu akhirnya tidak berkutik dan diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 17 Juni 2020, PN Rokan Hilir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Andi, Idris dan Rusli. Jaksa yang menuntut mati tidak terima dan mengajukan banding.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 40/Pid.Sus/2020/PN Rhl tanggal 17 Juni 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ucap majelis banding sebagaimana tertuang dalam putusan yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (30/8/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Dasniel dengan anggota Erwin Tumpak Pasaribu dan Rumintang. Dalam sidang putusan pada 26 Agustus 2020 kemarin, ketiganya sepakat bila Andi-Idris dan Rusli tetap dihukum penjara seumur hidup.

“Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan seluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menjadi dasar putusan tersebut, sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi itu sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding,” ucap majelis.

Di kasus itu, Bahrum juga dihukum penjara seumur hidup.

 

 

 

sumber: detik.com

banner 336x280