Libatkan Anak, Amril Mukminin Terkesan Ajarkan Prilaku Koruptif

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Nanti saja, tunggu anak saya dewasa dulu biar dia bisa jadi saksi,” ujar saksi Adyanto menirukan kalimat Amril Mukminin pada sidang lanjutan, Kamis (27/8/2020) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Hal itu disampaikannya, menjawab pertanyaan Jaksa KPK Muhammad Takdir. Lanjut Jaksa, “apakah yang saudara saksi maksud adalah Septian Nugraha ?”

“Benar Pak,” jawab Adyanto meyakinkan Hakim.

Untuk diketahui Septian Nugraha adalah anak kandung Amril Mukminin, saat ini duduk sebagai anggota DPRD kabupaten Bengkalis, politisi muda ini dikenal ramah dan dekat dengan masyarakat di daerah pemilihannya (kecamatan Mandau).

Lanjut Jaksa lagi, “apakah saudara saksi tahu berapa usia anak terdakwa (Septian Nugraha ) pada tahun 2014 ?”

“Tidak tau pak,” kata saksi menggeleng.

Hal ini dipertegas Jaksa, karena dalam kesaksiannya, Adyanto mengaku memberikan uang kepada terdakwa Amril sebagai jatah pengamanan rata-rata setiap bulan Rp. 180 juta (seratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai.

Yang mengherankan, masih menurut saksi, penyerahan uang jatah sejak tahun 2014 ia lakukan tanpa adanya suatu perjanjian tertulis atau jaminan, semua atas dasar kepercayaan dan sudah seperti keluarga.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, perjanjian tertulis antara Adyanto dan terdakwa Amril dibuat tahun 2018 yang ditandatangani oleh Septian Nugraha. Saat itu usia Septian Nugraha sekitar 22 tahun.

Ini kan sama dengan menjerumuskan anak sendiri, masa anak diajari prilaku koruptif sejak dini. Harusnya sebagai pejabat negara memberikan contoh yang baik kepada keluarga dan masyarakat,” kata Mattheus, geram.

Lanjut Mattheus, “nah, sekarang si anak itu sudah menjadi pejabat publik. Semoga saja prilaku buruk itu tidak menular dan mendarah daging. Karena Negara ini membutuhkan generasi berkualitas dan bermoral baik”.

Lagi kata aktivis anti rasuah dari Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) ini, dalam dakwaan kesatu, ada 6 (enam) mega proyek pembangunan jalan yang disahkan pada tahun 2012 lalu, anggarannya bersumber dari APBD Bengkalis, salah satunya pembangunan jalan Duri-Sei. Pakning.

“Lantas apa khabar proyek yang lain?, makanya kita dorong KPK untuk menelisik proyek yang lain, kan kasihan masyarakat, harusnya sudah bisa dinikmati, malah dirampok oleh kelompok-kelompok tertentu,” pungkas Mattheus.

 

 

 

sumber: suarapersada

banner 336x280