Kasmarni Terima Langsung ‘Jatah’ Bulan Terdakwa Korupsi Amril Mukminin

banner 468x60

Kasmarni Terima Langsung ‘Jatah’ Bulan Terdakwa Korupsi Amril Mukminin
PEKANBARU, lintasbarometer.com

Setelah Kasmarni, istri terdakwa korupsi Amril Mukminin menyatakan mundur sebagai saksi, sidang perkara korupsi pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Amril Mukminin, dilanjutkan dengan pemeriksaan dua bos perusahaan sawit yang dihadirkan Jaksa KPK.

banner 336x280

Dari keterangan saksi diketahui ‘jatah’ bulanan terdakwa diserahkan langsung ke Kasmarni.

Dua pengusaha sawit yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH yakni, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera. Kemudian Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.

Dalam keterangannya, saksi Adyanto mengaku bertemu dengan terdakwa Amril Mukminin pada tahun 2014. Sementara saksi Jhonny Tjoa mengaku kenal terdakwa tahun 2012.

Kedua saksi mengaku tidak mengetahui kalau Amril Mukminin adalah anggota DPRD Bengkalis, karena kedua saksi tinggal di Medan. Kedua saksi mengaku mengenai Amril Mukminin sebagai tokoh masyarakat.

Ketika itu, kedua saksi mengaku meminta bantuan Amril Mukminin menyelesaikan permasalahan yang ada di perusahaan, seperti persoalan serikat pekerja, persoalan masyarakat yang tidak mau antre memasukan buah ke pabrik, serta tidak bersedia ditimbang sesuai standar perusahaan.

Ketika itu dicapai terdakwa Amril Mukminin bersedia, namun terdakwa meminta kompensasi Rp10/kg buah sawit masyakat yang masuk ke pabrik. Namun kedua saksi keberatan hingga akhirnya disepakati konpensasi yang diberikan Rp5/kg.

Sejak saat itu, terdakwa Amril Mukminin mulai memasukkan orang-orangnya menjadi sekuriti dan bagian penimbangan dan lainnya, sehingga masyarakat tertib dan perusahaan berjalan dengan aman dan lancar.

Sementara untuk konpensasinya, disepakati disetor bulanan. Antara saksi Jhonny Tjoa dengan Amril Mukminin, disepakati ‘jatah’ bulanan yang diistilahkan Jaksa KPK disetorkan ke rekening CIMN atas nama Kasmarni.

Sementara saksi Adyanto dan terdakwa Amril Mukminin, sepakat ‘jatah’ bulanan diserahkan secara tunai kepada Kasmarni. Kedua saksi juga mengaku tidak mengetahui kalau Kasmarni sebelumnya menjabat sebagai Camat Pinggir tempat kedua perusahaan tersebut beroperasi.

Saksi Jhonny Tjoa mengaku dua kali bertemu dengan Kasmarni, pertama saat makan bersama di salah satu restoran dan kedua saat penandatanganan kesepakatan di kantor notaris. Adapun total yang disetorkan Jhonny Tjoa selama tahun 2013 hingga 2019 sebesar Rp12.770.330.650.

Sementara saksi Adyanto mengaku setiap kali akan menyetor selalu menghubungi apakah Kasmarni ada di rumah. Adapun total uang yang disetorkan Adyanto secara tunai kepada Kasmarni dari tahun 2014 hingga 2019 sebesar Rp10.907.412.755. (rls)

 

sumber: bertuahpos

banner 336x280