JAKARTA, lintasbarometer.com
Bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 kepada pekerja dengan syarat seperti pendapatan di bawah Rp5 juta akan cair hari ini. Pasalnya, pencairan hari ini merupakan tahap pertama.
Rencananya bantuan berupa gaji tambahan ini akan disalurkan ke rekening masing-masing pekerja. Dengan total bantuan Rp600.000 selama empat bulan atau sekira Rp2,4 juta.
Melansir Instagram @Kemnaker, berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah.
1. Penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
2. Yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
3. Terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
sumber: Kumparan