Petugas Gabungan Razia Masker di Pekanbaru Berhasil Menjaring 332 Pelanggar Selama 4 Hari Terakhir

Pekanbaru6201 Dilihat
banner 468x60


PEKANBARU, lintasbarometer.com

Sejak 4 hari terakhir Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Riau lakukan razia masker.

banner 336x280

Selama razia 4 hari, petugas sudah berhasil menjaring 332 pelanggar protokol kesehatan di tempat umum.

Petuga lakukan razia di hari pertama pada Senin 10 Agustus 2020 yang dilakukan di depan Sukaramai Trade dan di depan Sudirman Square Jalan Jenderal Sudirman.

Petugas yang terdiri dari tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD telah berhasil menjaring pelanggar sebanyak 59 orang.

Dari 59 orang pelanggar tersebut, 51 orang memilih utuk lakukan sanksi sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum.

Sedangkan 8 orang lainnya memilih untuk membayar sanksi denda sebesar Rp250.000.

Razia hari kedua, Selasa 11 Agustus 2020 di depan STC dan di depan Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman, tim menjaring sebanyak 60 pelanggar. Dimana 48 pelanggar memilih sanksi sosial dan 12 lainnya sanksi denda.

Sebagaimana diberitakan Fixpekanbaru.com sebelumnya dalam artikel “Selama 4 Hari Razia Masker, Tim Penegakan Hukum Covid-19 Pekanbaru Jaring 332 Orang”, kemudian razia hari ketiga, Rabu 12 Agustus 2020 di Jalan Lintas Riau-Sumbar tepatnya di perbatasan Pekanbaru-Kampar depan Simpang Manunggal, Panam ujung dan di Jalan Imam Munandar ujung, tim menjaring lagi sebanyak 98 pelanggar.

Dari 98 pelanggar, 93 orang di antaranya memilih sanksi sosial dan 5 sanksi denda.

Selanjutnya razia hari keempat, Kamis 13 Agustus 2020 di Jalan Kaharuddin Nasution dan Yos Sudarso dijaring lagi sebanyak 115 pelanggar. 105 pelanggar memilih sanksi sosial dan 10 sanksi denda.

“Jadi total sampai hari ini sudah tercatat sebanyak 332 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia penerapan Perwako nomor 130 tentang PHB,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning.

Melalui razia tersebut, terang Burhan, pemerintah kota berharap bisa memotivasi warga untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Harapan kita warga semakin paham akan pentingnya masker,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pemeko Pekanbaru sudah menerbitkan Perwako nomor 130 tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 Perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250.000.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp1.000.000. (PR/ Lbr)

banner 336x280