JAKARTA, lintasbarometer.com
Bareskrim Polri membuka penyelidikan kasus baru seputar kasus terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus baru ini didapat saat Bareskrim dan KPK melakukan gelar perkara bersama kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penyelidikan kasus baru ini, sambung Listyo terkait peristiwa di tahun 2008-2009. Namun, ia tak merinci lebih lanjut peristiwa yang dimaksud.
“Di tahun 2008-2009, ada informasi yang nanti akan kami dalami bersama-sama terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang saat itu,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Selain penyelidikan kasus baru, Bareskrim dan KPK menyimpulkan ada tiga klaster kasus seputar Djoko Tjandra.
Pertama yakni dugaan penyalahgunaan wewenang yang ditemkan pada tahun 2008-2009.
Klaster kedua peristiwa yang terjadi di November 2019 yakni pertemuan antara Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra.
Pertemuan tersebut terkait rencana pengurusan fatwa dan proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
“Terkait kasus tersebut saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di Kejaksaan Agung,” ujar Listyo.
Klaster terakhir terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra serta pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu.
Dalam klaster ketiga ini Bareskrim menetapkan lima orang tersangka yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan tersangka lain berinisial TS.
Menurut Listyo untuk menelusuri aliran dana suap dari Djoko Tjandra, Bareskrim melakukan supervisi dengan KPK sebagai bentuk transparansi serta keseriusan Polri menuntaskan kasus seputar Djoko Tjandra.
“Ini bentuk transparansi kita terhadap pulik dan kita serius dalam menyelesaikan menuntaskan kasus tersebut,” ujar Listyo.
sumber: Kompastv