KPK Mulai Lirik Pemberian Uang Pengusaha Sawit ke Rekening Kasmarni

Pekanbaru10083 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melirik ‘bisnis’ kelapa sawit mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang uangnya masuk ke rekening istrinya, Kasmarni di Pengadian Tipikor Pekanbaru.

Kamis 13 Agustus 2020, sidang perkara korusi proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum, dihadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, menghadirkan Azrul Nor Manurung, mantan sopir Kasmarni ketika menjabat sebagai Camat dan juga mantan ajudan terdakwa Amril Mukminin ketika menjabat Bupati Bengkalis.

Kepada majelis hakim, saksi Azrul Nor mengaku pernah menjadi Sopir Kasmarni sejak tahun 2011, ketika Kasmarni menjadi Camat. Dan menjadi Ajudan Amril Mukminin tahun 2016 waktu menjabat Bupati Bengkalis, hingga awal tahun 2018.

Sehubungan dengan itu, Jaksa KPK menanyakan apakah selama menjabat sebagai sopir Kasmarni, saksi tahu Kasmarni memiliki bisnis kelapa sawit dengan PT Mustika Agung Sawit Sejahtera yang berlokasi daerah Balairaja, Kabupaten Bengkalis. Atas pertanyaan ini saksi Azrul mengaku tidak mengetahuinya.

Jaksa KPK juga menanyakan apakah selama menjadi sopir, Kasmarni pernah minta diantarkan ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan bertemu Jonny Tjoa. Atas pertanyaan ini saksi mengaku tidak pernah. Saksi mengaku mengethui Jonny Tjoa selaku milik PT Mustika Agung Sawit Sejahtera.

Jaksa KPK kemudian melanjutkan pertanyaan apakah, ketika menjadi sopir Kasmarni, saksi ada diajak atau mengantarkan Kasmarni ke PT Sawit Anugerah Sejahtera yang beroperasi di Desa Balairaja. Atas pertanyaan ini, saksi mengaku tidak pernah diajak oleh Kasmarni atau mengantarkan Kasmarni ke oerusahaan tersebut.

Jaksa KPK kemudian melanjutkan pertanyaan apakah saksi pernah diajak mengantarkan Kasmarni menemui Adyanto, Direktur PT Sawit Anugerah Sejahtera. Atas pertanyaan ini, saksi mengaku tidak pernah diajak oleh Kasmarni.

Kemudian Jaksa KPK menanyakan kepada saksi apakah ketika dirinya menjadi ajudan terdakwa Amril Mukminin, pernah melihat Jonny Tjoa dan Adyanto bertemu dengan Amril Mukminin ketika menjabat Bupati Bengkalis, saksi mengaku tidak mengetahuinya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan terdakwa Amril Mukminin ini, Jaksa KPK juga menyebutkan adanya dugaan gratifikasi dari perusahaan kelapa sawit tersebut yang uangnya ditampung dalam rekening Kasmarni, istri terdakwa Amril Mukminin, yang saat ini mencalonkan diri menjadi Bupati Bengkalis periode 2021-2026.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa AMRIL MUKMININ, pada bulan Juli 2013 sampai dengan bulan Juli 2019, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu dalam tahuntahun 2013 sampai dengan tahun 2019, bertempat di rumah Terdakwa Jalan Pelajar RT/RW 003/002 Kelurahan Muara Basung Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis dan di Wisma Srimahkota (rumah dinas Bupati Bengkalis) Jalan Antara, Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaruyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

Selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 -2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021, telah menerima gratifikasi, berupa uang yang diterima setiap bulannya berasal dari pemberian pengusaha sawit yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Yaitu dariJONNY TJOA sebesar Rp12.770.330.650 dan dari ADYANTO sebesar Rp10.907.412.755 yang diterima Terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama KASMARNI (istri Terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180dan nomor rekening 702114976200, yang berhubungan dengan jabatannya dan yangberlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 -2019 dan selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016-2021dan telah berlawanan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 

 

 

 

sumber:bertuahpos

banner 336x280