KPK Utus Pejabat Kedeputian Penindakan Ikut Gelar Perkara Djoko Tjandra

Nasional13927 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya telah menerima undangan untuk hadir ke gelar perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjadra. Gelar perkara itu akan digelar Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 14 Agustus 2020.

“Undangan gelar perkara DT di Bareskrim sudah diterima,” kata Nawawi lewat pesan singkat, Kamis, 13 Agustus 2020.

Nawawi mengatakan KPK telah menunjuk pejabat dari Kedeputian Penindakan untuk menghadiri gelar perkara tersebut. Dia mengapresiasi undangan dari Bareskrim. Dia menilai kepolisian cukup transparan dalam menangani perkara Djoko Tjandra.

Ia berharap koordinasi seperti dapat berlanjut ke depannya. “Model kinerja seperti ini sangat baik dalam peningkatan sinergi, koordinasi dan supervisi antar lembaga pemberantasan korupsi,” ujar dia.

Dalam gelar perkara besok, Bareskrim akan menentapkan tersangka dalam kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. Penghapusan itu menjadi penyebab buronon kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Bareskrim menduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dan gratifikasi terkait penghapusan itu.

Penghapusan red notice Djoko Tjandra sudah membuat dua jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Slamet Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatannya setelah diketahui mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi perihal telah terhapusnya nama Djoko dari red notice internasional.

Adapun Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte juga ikut dicopot lantaran dianggap tidak mengawasi bawahannya.

 

 

 

sumber: Tempo

banner 336x280