Polisi Beberkan Peran Anita Kolopaking sebagai Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo

Nasional608 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Advokat Anita Dewi Kolopaking memiliki peran terkait penerbitan surat jalan palsu yang digunakan terpidana Doko S Tjandra saat keluar masuk Indonesia.

Anita Kolopaking sebagai mantan pengacara terpidana kasus hak tagih atau cessie PT Bank Bali telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa Anita Kolopaking merupakan saksi kunci dalam kasus yang melibatkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo itu.

Menurut Awi, Anita Kolopaking sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Dan mengetahui kedekatan Djoko Tjandra dengan Prasetijo Utomo (PU).

“Selama ini hubungan antara Djoko Tjandra dengan Brigjen PU semuanya melalui Anita Kolopaking. Jadi yang bersangkutan (Anita Kolopaking) ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat jalan palsu,” kata Awi, di gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2020).

Sementara terkait apakah Anita Kolopaking akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan, Awi menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Ditahan atau tidak, sepenuhnya kita serahkan ke penyidik. Kalau ada keputusan nanti kita sampaikan,” ujar Awi.

Sedangkan, terkait apakah Anita Kolopaking akan ditanyai soal penghapusan red notice atau pencarian tersangka/terdakwa di luar negeri, Awi enggan menjelaskan karena penyidik masih bekerja.

“Itu menjadi objek perkara tersendiri. Nanti kita lihat domainnya tindak pidana korupsi mereka sudah menaikan penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan. Jadi berikan waktu untuk bekerja,” tuturnya.

Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua bagi Anita Kolopaking. Awalnya, Anita dipanggil penyidik Dittipidum Bareskrim untuk diperiksa pada Selasa, 4 Agustus 2020. Namun, Anita Kolopaking mangkir dengan alasan ada kegiatan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Anita Kolopaking ditetapkan tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020. Karena, penyidik mendapatkan barang bukti, petunjuk, saksi sesuai standar operasi prosedur (SOP) sehingga menetapkan Anita sebagai tersangka dalam perkara Pemalsuan Surat itu.

Diketahui, sebelum Anita, penyidik telah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus Pemalsuan Surat untuk tersebut. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Prasetijo disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun.

 

 

 

 

sumber:Akurat

banner 336x280