JAKARTA, lintasbarometer.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah vila milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menyita belasan kendaraan mewah yang sebelumnya telah diamankan saat penggeledahan pada Maret 2020.
“Dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor gede, mobil mewah, dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020.
Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 yang menjerat Nurhadi.
“Termasuk pula dilakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka Nurhadi tersebut,” kata Ali.
Sebelumnya pada 9 Maret lalu, penyidik KPK telah menyegel empat mobil mewah dan belasan motor gede yang terparkir di gudang saat menggeledah vila milik Nurhadi tersebut.
Adapun penggeledahan tersebut juga bagian dari upaya KPK saat itu untuk mencari tersangka Nurhadi bersama dua orang lainnya yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).
Untuk tersangka Nurhadi dan menantunya telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Terkait aset-aset mewah yang dimiliki tersangka Nurhadi, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
sumber: Tempo