JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2020 telah melakukan sejumlah langkah penindakan dan pencegahan korupsi. Sebanyak Rp79,9 triliun uang negara telah berhasil diselamatkan.
“Kami menyampaikan terimas kasih atas semua dukungannya sehingga selama Januari sampai Juni 2020, KPK terus bekerja, dan kerja keras tersebut memberikan hasil,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).
Di bidang penindakan, kata Firli, KPK telah melakukan penyidikan 160 perkara, memeriksa 3.512 saksi, memanggil dan menetapkan 85 orang tersangka. Selain itu, KPK juga telah menahan 61 orang pelaku korupsi dan 24 tersangka belum ditahan.(: KPK Setor Uang Rampasan Mantan Bupati Lampung Utara ke Kas Negara)
“Senyak 99 perkara yang telah diselesaikan. Terdiri dari 82 perkara sudah incracht dan 17 perkara masih proses penuntutan,” kata Firli yang menyebut KPK telah melakukan 25 kali penggeledahan dan 21 kali penyitaan.
Adapun di bidang pencegahan, menurut Firli, KPK telah menyelamatkan keuangan negara hingga Rp79,9 triliun dari kegiatan intervensi berupa penertiban aset daerah, pajak, dan sertifikasi lahan. Rinciannya, total pajak daerah per 30 Juni 2019 sebanyak Rp80,6 triliun atau turun 12% menjadi Rp70 triliun. Kemudian penerbitan sertifikat tanah pemda seluas 6.147 persil atau setara 18 juta meter persegi dengan nilai Rp3,8 triliun.
“Pemulihan asset per Juni 2020 dari pihak ketiga, total seluruh pemda se-Indonesia 479 bidang senilai Rp762 miliar. Fasum-fasos yang diserahkan ke pemda se Indonesia, umumnya kota, seluas 367 bidang dengan nilai Rp1,1 triliun, piutang pemda se-Indonesia yang berhasil ditagihkan dengan kerja sama Kejati/Kejari Rp4,2 triliun,” katanya.(: Kembangkan Kasus Suap DPRD Sumut, KPK: Ada Kemungkinan Jerat Pihak Lain)
sumber: sindonews