Hikmahanto Nilai BIN Tak Bisa Sembarangan Dilibatkan Buru Djoko Tjandra

Nasional1829 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kritikan ICW terhadap BIN karena dinilai membiarkan buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra lolos dinilai tidak tepat. Guru Besar Hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana, menilai BIN tidak bisa sembarang dilibatkan untuk ikut melacak dan menangkap buronan kerah putih.

“Secara hukum internasional tidak seharusnya BIN sebagai alat negara digunakan untuk melacak dan mengembalikan buron pelaku kejahatan kerah putih,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Kamis (30/7).

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu mengatakan, dalam hukum internasional, otoritas suatu negara tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di negara lain. Kecuali jika sudah mendapat persetujuan dari otoritas negara setempat.

“BIN sebagai lembaga intelijen dalam menjalankan tugasnya baik di dalam maupun luar negeri harus tertutup,” ucap Hikmahanto.

“Di banyak negara, eksistensi lembaga intelijen diakui keberadaannya. Mereka dalam menjalankan kegiatannya di negara lain dilakukan secara tertutup,” tambahnya.

Hikmahanto menjelaskan, jika sampai kegiatan BIN diketahui negara setempat, tentu hal itu akan merusak hubungan baik antar negara. Sebagai contoh, kasus penyadapan yang dilakukan oleh intelijen Australia pada 2013 lalu.

“Indonesia saat Presiden dijabat oleh SBY pada tahun 2013 telah bertindak tegas saat intelijen Australia diduga menyadap ponsel alm Ibu Ani Yudhoyono. Meski Australia tidak mengakui maupun membantah namun hal ini berakibat pada pembekuan sejumlah kerjasama Indonesia-Australia,” jelas dia.

Hikmahanto menuturkan, jika intelijen kedua negara sudah sepakat dan bekerja sama, BIN dapat ikut membantu melacak dan memburu buronan kerah putih. Misalnya seperti penangkapan Samadikun Hartono.

“Saling kerjasama ini yang memungkinkan buron Samadikun Hartono diekstradisi dari China ke Indonesia,” tutup dia.

Kritik ICW Terhadap BIN Karena Biarkan Djoko Tjandra Bebas Keluar Masuk Indonesia

BIN sebelumnya mendapatkan kritikan pedas dari ICW karena dinilai membiarkan buronan kelas kakap seperti Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mempertanyakan kemampuan BIN sehingga buronan kelas kakap seperti Djoko Tjandra pun bisa bebas keluar masuk Indonesia.

Kurnia menyinggung UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mendefinisikan bentuk ancaman yang menjadi tanggung jawab kelembagaan BIN, salah satunya adalah ekonomi nasional.

Sehingga mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum merupakan satu dari rangkaian tugas lembaga intelijen tersebut.

 

 

 

 

sumber : kumparan

banner 336x280