Resmi Jadi Kades Tasik Serai Barat Kec.Talang Muandau Ini Petuah Plh Bupati Bengkalis Buat Syafrudin

Umum5805 Dilihat
banner 468x60


BENGKALIS, lintasbarometer.com

Senin 27 Juli 2020, 15:39:52 WIB Riau, Bertempat di ruang rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis. Kepala Desa Tasik Serai Barat (TSB) terpilih periode 2017-2023 mendatang, Syafrudin resmi dilantik Pelaksana Harian Bupati Bengkalis, Bustami HY, pada Senin (27/7) pagi tadi.

banner 336x280

“Kewajiban seorang kepala desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa serta mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan,” kata Sekdakab Bengkalis, Bustami HY dalam arahannya.

Dijelaskan Bustami, kepala desa tidak dibenarkan melakukan pencopotan perangkat desa tanpa melalui regulasi yang ada. Pahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta perubahannya dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.

“Pergantian dan mutasi perangkat harus melalui rekomendasi pihak Kecamatan,” tegasnya.

Kepala desa harus menjadi sosok seorang pemimpin dan bisa menjadi teladan bagi warga masyarakat. Pemimpin pelayan masyarakat, kita wajib melayani kepentingan masyarakat secara profesional, cepat, fleksibel, transparan dan akuntabel,” imbaunya.

Mengenai pengelolaan keuangan desa lanjutnya, mesti dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Ini penting, sebab desa saat ini punya anggaran yang cukup besar, sehingga perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian dan penuh tanggung jawab.

“Dalam waktu dekat, Desa Tasik Serai Barat bakal segera melakukan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Masa Bhakti 2020-2026, Serta penyaluran BLT-DD tahap IV.”

Lantaran itu, kepala desa segera fasilitasi proses pemilihan BPD dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang BPD, sebutnya.

Untuk kepala desa Tasik Serai Barat sebelumnya, Ruslan J, kami beri penghargaan atas jasa, pengabdian dan pengertian dalam melaksanakan tugas selama menjabat sebagai Kepala Desa definitif.

“Allah SWT mudah mudahan senantiasa memberikan kemudahan petunjuk dan kekuatan lahir batin terhadap usaha luhur saudara selama ini,” tandasnya.**Hendrik Hs*M

banner 336x280