Presiden Jokowi Diminta Legowo Terima Putusan PTUN Jakarta Soal Pemberhentian Evi Novida Ginting

Nasional10608 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Presiden Joko Widodo diminta legowo untuk menjalani putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik terkait Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2017-2022.

Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menilai Presiden Joko Widodo bisa mengkaji putusan PTUN Jakarta untuk melayangkan banding.

Menurut Guspardi, jika tidak ada celah hukum, presiden Jokowi harus berjiwa besar mengembalikan Evi sebagai Komisioner KPU.

“Kalau memang tidak ada ruang untuk banding, presiden harus secara jiwa besar, harus mengikuti apa yang diputuskan oleh PTUN Jakarta,” ujar Guspardi, Sabtu (25/7/2020) dikutip dari Tribunnew.com.

Lebih lanjut Guspardi merasa heran dengan tim kepresidenan yang dinilainya lemah membantu Presiden Jokowi dalam persoalan hukum. Sehingga, kebijakan yang diputuskan presiden terdapat celah bagi siapa pun untuk menggugat.

Hal ini terbukti dengan putusan PTUN Jakarta yang menolak Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.

Menurut Guspardi dalam mengambil keputusan dan kebijakan presiden harus betul-betul mempelajari sebelum memutuskan apa pun.

Sebab sekarang ini zaman transparan dan ada celah untuk siapa pun untuk melakukan upaya hukum. Guspardi menyarankan agar hal ini tidak terjadi lagi.

Di sisi lain, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga mengapresiasi PTUN yang tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.

“Keputusan presiden saja bisa dibatalkan oleh pengadilan. Ini bagus dari segi penegakan hukum kalau memang di situ ada kelemahan ada kekuarangan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah dalam hal ini presiden,” ujar Guspardi.

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

Evi mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia ke PTUN Jakarta pada 17 April 2020 lalu.

Keputusan Presiden No.34/P Tahun 2020 itu merupakan tindak lanjut atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 pada 18 Maret 2020.

Majelis Hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap Evi selaku penggugat dan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat, yaitu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Putusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

Kemudian Tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp332 ribu.

 

 

 

 

 

Sumber: tribunnews

banner 336x280