Timsus Narkoba Polres Bengkalis Ringkus Tsk Bandar Shabu dan 1 DPO

banner 468x60

 

banner 336x280

BENGKALIS, lintasbarometer.com

Timsus Narkoba Polres Bengkalis kembali ungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Shabu-shabu.

Penangkapan berhasil dengan Tsk berinisial FR (23) laki-laki tidak berkutik saat dirinya sudah di intai di rumahnya, Jln Utama Deluk, Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau sekitar pukul 09.00 Wib, Jumat (24/07/20).

Timsus gabungan narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan Tsk berinisial FR (23)dan BB berupa paket shabu 20,30 gram, 1 buah kotak permen pagoda, 1 unit Handphone, uang tunai Rp500 Ribu dan hasil tes Urine (+) Methamphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan membenarkan atas pengungkapan peredaran Narkoba jenis shabu, “Berdasarkan DPO LP 142 Res Narkoba Polres Bengkalis Jumat (24/07/20) sekira pukul 09.00 Wib, Timsus Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap tsk FR (23) laki-laki didalam kamar rumah.

Tsk sempat melempar keluar dari jendela kamar 1 kotak permen pagoda dengan barang bukti isi kotak permen 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu berat kotor 20.30 Gram, “ucap Kapolres.

Kemudian Timsus Narkoba Polres Bengkalis melakukan introgasi menanyakan kepemilikan awal Narkotika jenis Shabu tersebut, tsk mendapatkannya dari seseorang berinisial C (Dpo) yg berdomisili di Desa Deluk Kecamatan Bantan.

Dan tim langsung kerumah DPO yang tidak jauh dari rumah tsk, namun karena keberadaan tim sudah diketahui DPO, saat penggerebekan tidak ditemukan DPO dirumahnya.

Selanjutnya kata orang no 1 dijajaran Mapolres Bengkalis Akbp Hendra Gunawan, terhadap terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut. (Brz/ Lbr)

banner 336x280