Kajati Riau Apresiasi Pemkab Inhu Laporkan Dugaan Pemerasan 64 Kepsek Oleh Jaksa ke KPK

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Riau, DR Mia Amiati SH MH, mengapresiasi langkah Pemkab Inhu melaporkan dugaan pemerasan 64 kepala sekolah oleh oknum jaksa di Kejari Inhu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Atas laporan tersebut Wakil Ketua KPK langsung turun ke Kejati Riau.

“Mereka berani lapor ke KPK. Berarti mereka benar-benar. Ini tantangan bagi kami di Kejaksaan Tinggi Riau, untuk mengungkap siapa – siapa sebenarnya yang benar-benar bersih. Kami akan pastikan ada atau tidak oknum tersebut dan siapa oknum tetsebut,” ujar Kajati Riau, DR Mia Amiati, didampingi Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahardjo, Aspidsus Hilman Azazi dan Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan SH, Senin 20 Juli 2020.

Lebih lanjut diungkapkannya, hasil sementara sudah disampaikan dirinya langsung kepada Wakil Ketua KPK yang datang ke Kejati Riau hingga pukul 16.00 WIB, Senin 20 Juli 2020. “Kita sudah sampai fakta-faktanya kepada Wakil KPK yang datang hari ini,” ujar Kajati Riau Dr Mia Amiati SH MH.

Lebih lanjut diungkapkan Kajati, ketika informasi adanya dugaan pemerasaan oleh oknum jaksa terhadap 64 Kepala Sekolah di Kabupaten Inhu, pihaknya melalui Bidang Intelijen sudah turun melakukan pemeriksaan sejak Jumat lalu.

Pemeriksanaan

Tim sudah memeriksa lima orang jaksa di Kejaksaan Negeri Inhu, Bendahara Dana BOS Dinas Pendidikan, pihak terkait dan inspektorat. Dan pada hari Senin 20 Juli 2020 dianjutkan pemeriksaan oeh Bidang Pengawasan Kejati Riau, dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait tersebut ke Bagian Pengawasan Kejati Riau.

“Dari sisi kejaksaan, mereka menyatakan tidak pernah menerima. Maka akan didalami siapa yang mengumpulkan atas nama kejaksaan tersebut,” ujar Mia Amiati.

Kajati juga mengaku sudah mendengar informasi yang menyebutkan dugaan pemerasan itu sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu. Hal tersebut menurutnya tidak menjadi penghalang untuk pengungkapan dugaan pemerasan oleh oknum jaksa tersebut. “Mereka kan tetap jaksa, meski sudah pindah kemana-mana, tetap bisa.kita lakukan pemeriksaan,” ujar Kajati Riau.

Dikatakan Kajati adanya dugaan pemerasan kepala sekolah oleh oknum Kejaksaan ini menjadi perhatian serius Jaksa Agung RI, dengan memerintahkan langsung melakukan pemeriksaan dan secepatnya dilaporkan ke pimpinan.

Jika benar terbukti ada pemerasan oleh oknum jaksa tersebut lanjutya, Kejaksaan akan memberikan hukuman yang cukup serius, seperti pencopotan dari jaksa dan lainnya. Untuk itu, Kajati berharap dukungan semua pihak dan memberikan waktu kepada pihaknya untuk melakukan pemeriksaan. “Apapun hasilnya nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

 

 

 

sumber: bertuahpos

banner 336x280