Besok, Sidang Lanjutan Bupati Bengkalis Non aktif, KPK Hadirkan Saksi Termasuk Indra Gunawan Eet

Pekanbaru3637 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Duri – Sei Pakning, yang menjerat Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, kembali akan digelar pada Kamis (9/7/2020) besok. Sidang kali ini masih fokus pemeriksaan sejumlah saksi terkait.

Di persidangan pekan lalu, ada 3 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka merupakan mantan anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis. Diantaranya Firzal Fudhail, Abdul Rahman Atan, dan Jamal Abdillah.

Untuk saksi Jamal Abdillah yang berstatus terpidana, kini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Dia terlibat kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) senilai Rp31 miliar.

Pada Kamis pekan ini, JPU KPK akan menghadirkan 5 orang saksi. 4 diantara mereka masih dari kalangan DPRD Bengkalis.

Salah satu saksi diantaranya, adalah Indra Gunawan Eet, yang saat ini menjabat Ketua DPRD Riau.

Saksi lainnya yaitu Heru Wahyudi, mantan Ketua DPRD Bengkalis.

Selanjutnya, Abdul Kadir dan Zulhelmi juga merupakan mantan Ketua dan Wakil DPRD Bengkalis.

Selain mereka berempat, JPU juga menghadirkan Syahrul Ramadhan.

Syahrul sendiri merupakan anak buah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, yang memiliki peran penting dalam kegiatan pembagian uang ketok palu untuk semua anggota dewan di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan.

“Mereka dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk terdakwa Amril Mukminin dalam sidang lanjutan nanti,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Dijelaskan Ali, persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, masih menggunakan skema video conference.

Majelis hakim bersama JPU dan saksi berada di ruang sidang. Sementara terdakwa Amril Mukminin tetap berada di Rutan Pekanbaru, setelah menjalani pemindahan dari Rutan KPK di Jakarta.

“Silahkan ikuti persidangannya,” kata Ali.

Dalam perkara ini, Amril didakwa JPU KPK menerima suap sebesar Rp5,2 miliar dan juga diduga menerima grarifikasi Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

banner 336x280