Pemkab Bengkalis Bolehkan Masyarakat Laksanakan Hajatan, Dengan Terapkan Protokol Kesehatan

Bengkalis843 Dilihat
banner 468x60

BENGKALIS, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemerintah Bengkalis melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Bengkalis sudah mengizinkan masyarakat Bengkalis untuk melaksanakan kegiatan keramaian atau hajatan seperti pesta pernikahan.

Hal ini diungkap Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid 19 Bengkalis Tajul Mudaris.

Meskipun sudah mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan keramaian tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat yang ingin membuat hajatan harus memberitahukan kegiatan kepada Tim Gugus baik yang ada di tingkat desa maupun di kecamatan.

Nantinya Tim Gugus dapat mengecek penerapan protokol kesehatan untuk kegiatan hajatan tersebut.

“Membuat hajatan silahkan saja tetapi tetap memberitahu kepada tim gugus tugas agar tim gugus dapat mengecek atau memasti serta merestui kegiatan dengan penerapan protokol kesehatan,” ungkap Tajul.

Menurut Tajul, Bengkalis sampai saat ini Bengkalis masih dalam status zona kuning.

Sehingga untuk melakukan kegiatan keramaian atau hajatan dalam ruangan pihaknya menyarankan maksimal hanya separuh dari kapasitas ruangan yang boleh diisi.

“Misalnya kapasitas ruangan 100 orang, boleh diisi 50 orang. Kami menghimbau kepada masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dalam bepergian. Pakai masker dan cuci tangan, “imbuhnya.

Sementara itu terkait pelaksanaan tatanan kehidupan baru atau di kenal New Normal, Tajul menuturkan status Bengkalis belum menerapkan new normal, tetapi masih dalam tahapan menuju New Normal.

“Saat ini kita masih dalam status zona kuning, penerapan protokol kesehatan menjadi kewajiban untuk dilaksanakan. Kita menuju ke tatanan kehidupan baru, yang jelas kita terapkan protokol kesehatan yang ada dalam setiap aktifitas,” tandasnya. (Tp/Lbr)

banner 336x280