KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Subkontraktor Fiktif PT Waskita Karya

Nasional9710 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, dalam kasus kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif, pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Keenam saksi yang diperiksa sebagai saksi itu adalah, Swasta Puji Rahayu, Pensiunan PNS Ir. Sutjipto, dan 3 orang Petani yakni, Safiuddin, Wiryo, Siti Sa’odatul serta Muraye yang tidak bekerja.

“Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Ali mengungkapkan, keseluruhan saksi itu akan menjalani pemeriksaan di Kantor Mapolres Situbondo, Jawa Timur.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. Empat perusahaan subkontraktor yang telah ditunjuk Ariandi dan Fathor, tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan subkontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya, kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif.
Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OZ/Lbr)
banner 336x280