KUD Setia Baru Merana 18 Tahun Lebih Dilupakan PT Hutahayan

Rokan Hulu12513 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pengadilan negeri pasir pengarayan kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan penggugat H.Syafi’i Lubis warga Desa Tingkok tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing,Agenda sidang jawaban tergugat dari semua pokok perkara yang diajukan penggugat.

Pada Sidang itu majelis hakim tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19,dipimpin Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian, Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.

Penasehat Hukum PT Hutahaean dibaca Mulia Saragih menilai tak ada hak nya penggugat untuk mengajukan gugatan Perdata dilahan yang ada perjanjian kerja bersama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru Desa Tambusai Timur saat itu.

Selain itu juga ada surat KUD Setia Baru kepada PT Hutahaean terkait lahan ini. Namun pada sidang pembuktian nanti disampaikan.

“Jadi, sudah jelas yang ada perjanjian itu KUD Setia Baru dengan PT Hutahaean, namun kita tetap pada sidang pengadilan ini yang sedang berlanjut, dan kalau juga ada mediasi bila penggugat dan tergugat masih mau duduk bersama, ya dipersilahkan,” kata Mulia Saragih.

Selanjutnya sidang ditutup oleh Yang Mulia Hakim Ketua, dengan mengetok palu, sidang dilanjutkan seminggu kedepan, pembuktian surat dari tergugat.

Sementara itu dari wawancara nya Penasehat Hukum dari Penggugat Efesuss DM Sinaga, SH pihaknya tetap membantah semua dalil yang disampaikan Pengacara Tergugat Mulia Saragih dan Dafit Arianto pada sidang tersebut.

Karena Ia menilai PT Hutahaean wanprestasi atau ingkar janji kepada penggugat semenjak kelapa sawit dilahan kurang lebih 57.52 hektar milik klaennya H. Syafi’i Lubis di areal PT Hutahaean itu sudah produksi sejak tahun 2004.

“Kami membantah seluruh dalil-dalil tergugat itu, dan pada sidang selanjutnya disitu kita akan menyampaikan bukti-bukti kita yang ada dan jelas,” kata Efesus Sinaga singkat dengan tegas.

Adanya pernyataan dari PT Hutahaean, KUD Setia Baru sudah mengeluarkan surat yang katanya diketahui oleh Kepala Desa Tingkok dan Kepala Desa Lubuk Soting, yang menyebut tidak adanya lahan penggugat H.Syafi’i Lubis pada lahan PT Hutahaean di areal lahan KUD Setia Baru itu, para penggugat akan dipermasalahkan.

Karena pada perjanjian awal lahan penggugat sudah jelas ada seluas kurang lebih 57.52 hektar, bahkan biaya Imas Tumbang pada lahan tersebut sudah diganti oleh manajemen PT Hutahaean saat itu.

“Kami mencurigai surat dari KUD Setia Baru itu diduga ada Rekayasa, karena KUD Setia Baru selama ini sudah tidak berjalan lagi. Tidak mungkin ada surat di tahun 2017, Pengurus KUD Setia Baru itu bendaharanya orang tua kami yang menggugat perdata saat ini, bahkan sudah kami konfirmasi kepada Kepala Desa Tingkok dan Lubuk Soting, kedua Kedes red. tak mengetahui surat tersebut dan mereka juga tidak melihat,” kata Budiman Putra H.Syafi’i Lubis.

Tambahnya lagi kenapa PT Hutahaean selalu membawa bawa nama koperasi setia baru yang sudah jelas selama ini PT hutahayan tidak mengakuinya dengan bukti tidak pernah diberikan hak koperasi selama 18 tahun,”eh dipersidangan selalu bawa bawa nama koperasi yang ia (hutahayan red) zolimi hak nya.”inilah membuktikan ketika dia aman lupa kalau koperasi masarakat ada disana sedang hutahayan nikmati hasilnya sudah berpuluh tahun lamanya,ketika digugat baru ingat dengan koperasi setia baru”.pungkas Budiman Lubis dengan nada geram.

Budiman yang juga Anggota DPRD Rohul dari Fraksi Partai Gerindra menduga PT Hutahaean yang pemiliknya Harangan Wilmar Hutahaean menutup-nutupi pernyataan nya pada mediasi di depan Komisi II DPRD di Ruang Pertemuan Hotel Labersa saat itu.

Dijelaskan Budiman, pada Pernyataan pemiilk Perkebunan Sawit PT Hutahaean yang sudah tertuang dalam berita acara, bahwa lahan orang tua mereka H. Syafi’i Lubis, diakuinya ada dilahan PT Hutahaean dan akan dirinya selesaikan, “sedangkan lahan masyarakat lainnya, Ketua KUD Setia Baru Porkot Hasibuan tau cara menyelesaikannya, sebut Owner PT Hutahaean saat itu.

“Kan aneh, sudah tidak memberikan hak kami pemilik lahan dan juga hak masyarakat yang kurang lebih 18 tahun sejak produksi kelapa sawit di lahan orang tua kami itu, malah dalil-dalilnya dibuat-buat untuk menghilangkan hak orang tua kami. Surat KUD Setia Baru itu akan kami permasalah kan keabsahannya didepan hukum, melalui penesehat Hukum,” tegas Budiman.

Selaku Anggota DPRD Rohul, Ia meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk tidak memperpanjang Izin Hak Guna Usaha PT Hutahaean sebelum jelas penyelesaian permasalahan persoalan hak masyarakat sesuai Undang-undang no 39 tahun 2014.

“Saya juga akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rokan Hulu terkait lahan masyarakat perusahaan Kelapa Sawit PT Hutahaean di Kecamatan Tambusai tersebut, dalam pansus itu nanti dipertanyakan apa saja yang sudah diberikan perusahaan itu kepada masyarakat wilayah lingkungan di beberapa Desa, termasuk Desa Tingkok, Lubuk Soting, Tambusa Timur, karena selama ini dari pengaduan masyarakat yang ia terima tidak pernah ada Corporate Social Responsibility (CSR) nya,” tegas Budiman Anggota DPRD Rohul dari Dapil II Kabupaten Rokan hulu menutup.
.(h.nst/AWI)

banner 336x280