Terlibat Dugaan Korupsi Bersama Annas Maamun, KPK Limpahkan Berkas Perkara Pimpinan PT Duta Palma

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbaroeter.com

banner 336x280

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma, Selasa (16/6/2020).

Suheri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, berupa suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

“Hari ini kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dengan demikian kata Ali, penahanan terdakwa selanjutnya beralih ke Majelis Hakim.

Sementara persidangan kasus yang menjerat terdakwa Suheri ini, diagendakan akan dilaksanakan secara online.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim,” sebutnya.

Ali Fikri membeberkan, Suheri Terta didakwa dengan dakwaan alternatif.

Pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau yang kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dia menambahkan, selama proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi.

Suheri Terta mulai ditahan oleh Penyidik KPK, setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan RI.

“Sebelumnya tersangka telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020,” papar Ali Fikri, saat wawancara sebelumnya beberapa waktu lalu.

Ali Fikri membeberkan, tersangka sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015.

Sampai akhirnya berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019.

Kemudian sejak Februari 2020 atas ijin dari Dirjen PAS, penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeretnya.

Suheri Terta ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan pengembangan dalam operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 lalu.

Saat itu petugas mengamankan Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp 2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura.

Perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan “beneficial owner” PT Darmex Agro dan Duta Palma Group.

Sementara Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan. (TP/ Lbr)

banner 336x280