Kasus Anak Meningkat Sudah Saatnya pemkab Rokan Hulu Aktipkan KPAID

Rokan Hulu1750 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

mulai Januari hingga awal bulan Juni Tahun 2020, kasus terhadap anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, terus meningkat sesuai data ekspose sejumlah media yang sudah ditangani Polisi juga yang luput dari pemberitaan.

Anak dibawah umur dari umur 17 tahun kebawah tersebut yang seharusnya mendapat perhatian khusus sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Rohul Hj Sri Mulyati S. Sos M.Si dinilai bungkam. Jawaban Konfirmasi media ini tak juga dibalas hingga berita ini ditayang di publik, yang seharusnya melakukan terobosan dengan menggandeng elemen masyarakat dan juga mengaktifkan kembali Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) yang selama ini mati suri.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Rokan Hulu Aly Imran melalui tautan di Facebook pribadinya menuliskan, “hati-hati Kejahatan ada disekitar kita”.

“Dalam satu bulan terakhir, Marak kejahatan terhadap anak. Merupakan Tanggung jawab kita bersama baik Legislatif, Eksekutif, Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama terlebih Pihak Keluarga untuk senantiasa menjaga Diri, Keluarga serta masyarakat kita dari Tindak Kejahatan. Kita tidak ingin Rohul yang kita Cintai ini menjadi Kabupaten Darurat Anak ataupun Kabupaten dengan Tingkat Kriminal yang tinggi. #Waspadalah_Waspadalah,” tulisnya.

Ia menambahkan saat ini,telah menggelar Hearing atau dengar pendapat Kepada Dinas Sosial P3A Rohul terkait semakin meningkat nya kasus terhadap anak dibawah umur tersebut.

Ditempat berbeda, Rektor UPP, Dr. Adolf Bastian M.Pd mengatakan,
karena modus dan jumlah kasus di Rohul terus meningkat, perlu peranserta aktif masyarakt untuk waspada terhadap lingkungan. Karena biasanya pelaku cenderung orang dikenal dan dekat dengan korban.

“Dekat dalam arti ada hubungan keluarga atau dekat dari tempat tinggal. Kemudian selama ini, karena emosional, kita lebih focus kepada sanksi hukuman kepada pelaku. Korban kita biarkan menanggung derita,” kata Adolf Bastian

Ia menjelaskan, seharusnya korban perlu pendampingan ahli terapi kejiwaan seorang psikolog. Tentu peran dan tanggungjwab pemerintah dan elemen masyarakat peduli korban harus memberikan bantuan kepada korban.

Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) bila masih berfungsi sangat penting keberadaannya. Cuma disayangkan Kabupaten Rohul KPAID nya mati suri. Sehingga pemda Rohul untuk sementara perlu mencari terobosan melalui Dinsos P3A.

“Untuk Jangka panjang tentu harus menghidupkan kembali KPAID Rohul melihat makin tingginya angka kejahatan seksual pada anak,” pungkasnya. (Awi/Tim)

banner 336x280