PN Rohul Tunda Sidang Kopertim, Tidak Hadir Pihak Perusahaan Hakim Akan Agendakan Sidang Mediasi

Rokan Hulu1796 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, menunda sidang terkait Koperasi Sawit Tambusai Timur, (Kopertim) yang beranggotakan dari Masyarakat Desa Tambusai Timur, Desa Lubuk Soting dan Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai.

banner 336x280

Sidang perdana dilaksanakan Kamis, (10/6/2020) dipimpin yang mulia hakim Ketua Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, didampingi Hakim Anggota Ellen Yolanda Sinaga, SH, MH, Rudi Cahyadi, SH dan Panitera.

Pada sidang ini Penggugat Syahrudin, Ridowan dan Ali Musa, pengurus lama Kopertim yang tidak terpilih lagi pada Rapat Anggota Tahunan Luar Biasa (RAT-LB) saat itu.

Yang terpilih saat itu, Porkot Lubis Cs, dan Kopertim ini bekerjasama dalam pengelolaan dengan PT Panca Surya Agrindo (PSA) yang beralamat di Desa Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu, nama kebun KKPA Bunga Tanjung yang beralamat diwilayah Desa Bunga Tanjung Kecamatan Kepenuhan dengan luas yang sudah produksi kurang lebih 400 hektar yang permasalahan nya tidak selesai.

Sedangkan tergugat 1,2, 3 dan 4
Kepala Desa Tingkok Herman, Kepala Desa Tambusai Timur Marabona, Kepala Desa Lubuk Soting Maraposo Siregar, SE dan PT PSA, namun sidang ditunda pada tanggal 25 Juni 2020 mendatang, karena tergugat 4 perwakilan dari PT. PSA tidak hadir.

“Sidang ditunda dua Minggu kedepan, karena ada tergugat tidak hadir, sedangkan surat undangan sudah diterima sesuai tanda tangan dan stempel perusahaan,” kata Hakim Ketua Andika Budi Prasetyo.

Lanjut yang akrap disapa Andika itu sambil berkordinasi kepada hakim lainnya, pada sidang mendatang, bila semua pihak dilakukan sidang mediasi. “Sidang ditutup, diharapkan para pihak pada sidang mendatang hadir, sehingga sidang ini terus berjalan dengan baik,” jelas Hakim Ketua.

Usai sidang tersebut, melalui wawancaranya pihak tergugat 1, 2 dan 3 mengatakan, mereka diundang untuk hadir sidang hari ini, untuk memberikan keterangan sesuai fakta pada persidangan terkait permasalahan kepengurusan Kopertim di desa mereka itu.

Dijelaskan Marposo, mereka digugat karena ada kesepakan bersama pada mediasi oleh Pemkab Rohul terkait dengan permasalahan kepengurusan Kopertim itu.

Lanjutnya, yang tertuang dalam berita acara itu, Berdasarkan surat Disnaker Tran UKM no 518/diskopnakertrans/KUKM/95 mengharapkan kepada Kepala Desa Tambusai Timur, Tingkok dan Lubuk Soting agar mengambil langkah langkah terhadap kepengurusan koperasi tersebut dan pengelolaan kebun hingga terpilihnya pengurus yang baru.

“Namun setelah kami terima hasil mediasi itu, diumumkan pencegahan pemutus mata rantai wabah Corona Virus Desease atau Covid-19, sehingga pelaksanaan Pembentukan kepengurusan Kopertim itu, tidak bisa terlaksana hingga sekarang, namun untuk pengelolaan hasil kebun, sudah ada dibentuk dimisioner, namun masa kepengurusannya sudah habis,” kata Kades Lubuk Soting.

“Kami juga heran, mengapa kami yang digugat, sedangkan pada Kopertim itu, kami hanya melanjutkan apa keputusan yang tertuang dalam berita acara pada mediasi di Kantor Bupati Rokan Hulu saat itu. sedangkan yang melakukan mediasi Tim dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu,” jelas para Tergugat, 1.2 dan 3.

Kades Lubuk Soting, Tingkok dan Tambusai Timur, mereka akan berupaya kedepan ini bila Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mengizinkan untuk dilaksanakan Rapat terkait kepengurusan Koperasi itu.

“Kalau sudah bisa dari Pemkab Rokan Hulu, secepatnya kami upayakan melakukan yang terbaik,” kata ke tiga orang Kades itu.

Ditempat yang sama, Penggugat Sahruddin Cs yang tergabung dalam pengurus lama Kopertim itu, mengatakan, mereka menggugat dalam perbuatan melawan hukum terhadap para tergugat 1,2,3 dan 4, dengan dalil adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) yang menggugurkan Surat Keputusan Disnaker Tran UKM kepengurusan Porkot CS, dan menurutnya ada hak mereka yang dirugikan.

Lanjut Syahruddin, mereka pengurus lama punya hak kembali menjadi pengurus di Kopertim setelah adanya putusan tersebut, karena sesuai aturan dan undang-undang koperasi dan AD/ART Kopertim, tidak bisa ada intervensi dari berbagai pihak termasuk pemerintah, karena koperasi keputusan tertinggi dari anggota.

“Putusan MA itu, ada ekskusi, jadi kepengurusan kembali kepada kami Pengurus lama, karena yang pertama melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) atau “nota kesepakatan”, “nota kesepahaman”, “perjanjian kerja sama”, “perjanjian pendahuluan” Kopertim dengan pengelola hasil PT PSA kami dari Pengurus lama. Namun kita lihat saja pada sidang selanjutnya,” tutur Syahruddin.

Lanjut Syahrudin Cs, mengakui Permasalahan Kopertim itu, mereka semua ada kaitan keluaga, namun mereka juga bersedia bila kedepan pada sidang selanjutnya ada sidang mediasi dari yang mulia majelis hakim.

“Selama ini kami juga sudah menyampaikan untuk duduk bersama membicarakan, namun tetap tak ada kata sepakat, sehingga hari ini sampai di pengadilan. Dan berharap dari sidang yang mereka gugat itu kedepan ini ada kenjelasan kepengurusan Kopertim tersebut,” pungkasnya. (H.nst/Awi).

banner 336x280