Tanpa Drama, KPK Tetapkan Kepala Daerah Sebagai Tersangka!

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka. Adapun kepala daerah tersebut yakni, KSS, seorang bupati di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan tersangka terhadap oknum kepala daerah ini, menjadi penetapan tersangka untuk pertama kalinya terhadap seorang kepala daerah pada 2020.

Dikonfirmasi adanya penetapan tersangka ini, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar mengaku belum mengetahuinya. ”Kasus lama ya, belum ada aba-aba (info penetapan tersangka) itu,” kata Lili ketika dikonfirmasi JawaPos.com, beberapa waktu lalu.

Sementara Bupati KSS, nomor telepon selulernya tak aktif terus ketika dihubungi JawaPos.com.

Dalam kasus ini, sebelumnya Tim Penyidik KPK pernah memeriksa KSS pada (20/8/2018). Dia diperiksa terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. KSS diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Usai diperiksa, KSS mengaku dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Kepada awak media KSS mengaku dicecar ihwal pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di kotanya. Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018. KSS membantah adanya permintaan ‘fulus pelicin’ dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.

Dalam kasus ini, Sebelummya, lembaga antirasuah juga menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.

Selain Amin, Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (JP/ Lbr)

banner 336x280