Tersangka Suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan Riau Segera Disidang

banner 468x60

JAKRTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

KPK telah merampungkan berkas perkara Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta. Suheri segera disidang dalam kasus dugaan suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.

“Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II terhadap tersangka Suheri Terta kepada JPU,” kata plt juru biacara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/6).

Selama menunggu persidangan, Suheri akan ditahan kembali selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1. JPU dalam waktu 14 hari ke depan segera limpahkan berkas perkara Suheri ke pengadilan.

“JPU dalam waktu 14 hari, akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Pekanbaru. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi,” kata Ali.

Latar Belakang Perkara

Perkara ini berawal dari penyerahan Surat Keputusan Menteri LHK tanggal 8 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan dari Zulkifli Hasan kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

Dalam surat itu, Zulkifli Hasan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui pemerintah daerah.

Atas dasar itulah, diduga terjadi kongkalikong terjadi antara Annas Maamun dengan korporasi. Ia memerintahkan SKPD terkait untuk menindaklanjuti surat dari Zulkifli Hasan.
Pada 19 Agustus 2019, Suheri Terta yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group, mengirimkan surat pada Annas Maamun selaku Gubernur yang pada pokoknya meminta Gubernur Riau mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk membantu dan mengadakan rapat.
Menindaklanjuti surat itu, Annas pun membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wakil Gubernur Riau saat itu untuk segera mengadakan rapat bersama SKPD terkait. Hingga akhirnya pada September 2014, diduga terjadi pertemuan antara Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, Surya Darmadi, dan SKPD terkait untuk membahas mengenai permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group. Pertemuan dimaksudkan agar wilayah perkebunan tersebut dikeluarkan dari peta kawasan hutan di Riau.
Surya diduga menawarkan uang Rp 8 miliar kepada Annas bila perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Annas dengan memerintahkan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk mengubah kawasan yang diajukan Surya dan Suheri dalam peta lampiran surat Gubernur Riau yang telah ditandatangani sebelumnya.
Usai perubahan peta ditandatangani, Suheri lantas menyerahkan uang Dolar Singapura senilai Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas. Atas perbuatannya, Suheri Terta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau 2014-2019, Gulat Medali Emas Manurung, serta Edison Marudut Marsadauli Siahaan selaku Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison. Ketiganya sudah dihukum oleh pengadilan. KPK juga menjerat PT Palma Grup sebagai tersangka korporasi. (Kmp/ Lbr)
banner 336x280