JAKARTA, lintasbarometer.com
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Hari ini, Rabu, 20 Mei 2020, KPCDI mendaftarkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
“Apa yang kami lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan, bukanlah karena suatu pilihan semata,” kata kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020.
Ini adalah gugatan kedua KPCDI ke MA. Awalnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan iuran BPJS mulai 1 Januari 2020 lewat Peraturan Presiden 75 Tahun 2019. KPCDI menggugatnya ke MA. Februari 2020, MA mengabulkan gugatan itu dan menyatakan kenaikan iuran BPJS melanggar Undang-Undang (UU).
Awal Mei, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS lewat Perpres 64 Tahun 2020. Berbagai kritikan pun berdatangan karena Jokowi dianggap tidak mengindahkan putusan MA. Tapi Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris membela Jokowi dan menyebut Perpres 64 Tahun 2020 ini masih sesuai dengan putusan MA.
Kini, Perpres 64 Tahun 2020 digugat oleh KPCDI. Bagi komunitas pasien ini, kata Rusdianto, pemerintah seharusnya mendengar pendapat MA bahwa akar masalah yang terabaikan yaitu manajemen atau tata kelola BPJS Kesehatan secara keseluruhan.
Selain itu, kata Rusdianto, BPJS Kesehatan sudah berulang kali disuntikkan dana, tetap tetap defisit. Untuk itu, harusnya dilakukan perbaikan internal manajemen terlebih dahulu, baru kemudian bicara kenaikan iuran. “Meski iuran naik, kami pastikan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola manajemen,” kata dia.
Sejak awal Perpres ini terbit, pemerintah tidak mempermasalahkan akan adanya lagi gugatan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. “Kami ikuti proses hukumnya,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. (Tempo/ Lbr)